TANGGAMUS – Aswinnews.com
Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Pekon Taman Sari, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus pada akhir Februari 2026.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Tim Media Kabiro Tanggamus bersama Media Viral Petang. Dalam dokumen bernomor 001/SLZP/B/18.06/4/2026, pelapor menyertakan sejumlah indikasi dugaan praktik korupsi dan maladministrasi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024.
Baca Juga KMP Temukan Anomali Serius dalam Pengelolaan DBHP Purwakarta 2016–2018, Sebut Indikasi Tipikor Kuat
Dugaan Mark-Up dan Kekurangan Volume Pekerjaan
Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) pada belanja material dan jasa proyek fisik desa. Selain itu, sejumlah pekerjaan di lapangan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume yang telah dianggarkan.
Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya mengaku menemukan perbedaan antara perencanaan anggaran dan realisasi fisik pembangunan. Mereka menilai hasil pekerjaan tidak mencerminkan besaran anggaran yang digunakan.
Tak hanya itu, aspek transparansi juga menjadi sorotan. Pelapor menilai informasi publik terkait APBDes tidak disampaikan secara terbuka dan informatif kepada masyarakat, sebagaimana prinsip akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Media: Bentuk Tanggung Jawab Moral
Perwakilan tim media, Hayat, menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan fungsi kontrol sosial pers terhadap penggunaan dana publik.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif. Dana desa adalah hak masyarakat dan harus dikelola secara transparan serta sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan untuk menghakimi, melainkan untuk mendorong klarifikasi dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Menunggu Proses Hukum
Dengan masuknya laporan ke pihak kejaksaan, proses selanjutnya sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Pekon Taman Sari belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Publik kini menanti, apakah dugaan penyimpangan tersebut akan terbukti dalam proses hukum, atau justru tidak ditemukan pelanggaran. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Penulis Hayat l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
![]()
