Purwakarta – AswinNews.com — Senin 23 Pebruari 2026 Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mengeluarkan pernyataan terkait temuan audit forensik mengenai pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) di Purwakarta selama Tahun Anggaran 2016–2018. Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyebut kajian tersebut mengungkap praktik serius yang diduga merugikan hak fiskal desa serta mengindikasikan kuat adanya tindak pidana korupsi.
Analisis KMP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan DBHP tidak dicatat sebagai utang resmi daerah, padahal kewajiban pembayaran sudah timbul secara hukum.
Kondisi ini dinilai sebagai anomali fiskal serius, karena kewajiban yang belum dibayar semestinya tercatat sebagai utang daerah.
Lebih lanjut, KMP menyoroti alokasi DBHP kepada desa yang tercatat Rp0 selama tiga tahun berturut-turut. Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, desa berhak menerima minimal 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Namun dana tersebut tidak pernah disalurkan dan juga tidak tercatat sebagai sisa anggaran tertunda (SILPA), sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait pengelolaannya.
Audit forensik KMP juga menemukan indikator peringatan lain (red flag), yakni belanja infrastruktur daerah yang tetap berjalan signifikan meski kewajiban DBHP belum dipenuhi.
Temuan ini dinilai memperkuat dugaan adanya pengalihan penggunaan dana wajib untuk kepentingan lain.
Berdasarkan kondisi tersebut, KMP menilai terdapat indikasi awal terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu, KMP mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait, mulai dari proses penganggaran hingga realisasi DBHP.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan publik, KMP menyatakan siap terus mengawal perkembangan persoalan ini guna mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Mereka menegaskan bahwa dana bagi hasil pajak merupakan hak desa dan masyarakat yang harus diprioritaskan penyalurannya.
🖊️ Laporan Jurnalis: Yos
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
Baca juga. PDAM Indramayu Gelar Konferensi Pers Soal TF Rp2 Miliar, Ini Penjelasan Resminya
![]()
