Progres Pembangunan KKMP Tanjunganom Terhambat, LSM Komunitas Penegak Keadilan DPC Nganjuk Sebut Kelambanan DPUPR Jadi Penyebab !

Reporter: Bagus (Biro Nganjuk)
📍 Kontributor: Dinas PUPR
🗞️ Redaksi,
ASWINNEWS.COM – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

NGANJUK, Aswinnews.com – Progres pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kelurahan Tanjunganom, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, mengalami hambatan, LSM KPK – RI DPC Nganjuk menyebut, Keterlambatan alokasi alat berat jenis excavator dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menjadi faktor utama yang membuat proses pekerjaan masih tampak terhenti.

Informasi yang diperoleh dari lapangan pada Minggu lalu (18/02/2026) menunjukkan. bahwa Pemerintah Kelurahan Tanjunganom telah mengajukan surat resmi guna permohonan bantuan alat berat excavator sejak minggu lalu, Namun hingga hari ini (23/02/2026), diketahui pihak DPUPR Kabupaten Nganjuk belum merealisasikan maupun menjadwalkan pendistribusian alat berat tersebut ke lokasi pembangunan KKMP di Kelurahan Tanjunganom, Kondisi ini membuat pihak Kelurahan merasa was was dan khawatir sampai kapan harus menunggu penetapan jadwal distribusi agar pembangunan KKMP dapat segera dikerjakan.

Dalam siaran pers yang diterima media Aswinnews com, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK- RI ) DPC Nganjuk menyatakan bahwa pihak DPUPR Kabupaten Nganjuk diharapkan dapat segera mungkin mengatur jadwal pengalokasian alat berat dengan cara bijak dan adil. Hal ini bertujuan untuk mendukung percepatan progres pembangunan KKMP sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Menurutnya, Kelambatan dalam memenuhi kebutuhan alat berat tidak hanya mempengaruhi kecepatan pelaksanaan pembangunan, akan tetapi juga berpotensi menghambat waktu pelaksanaan yang sudah di jadwalkan, lagi pula kebutuhan alat berat jenis Excavator yang di butuhkan kemungkinan tidak lebih dari 3 hari kalender, ujar perwakilan LSM tersebut.

LSM KPK – RI DPC Nganjuk juga menegaskan, Pembangunan KKMP sebagai bagian dari Koperasi Desa Merah Putih yang telah diatur oleh regulasi nasional, antara lain Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menetapkan target pembentukan 80.000 koperasi se-Indonesia untuk memperkuat ekonomi kerakyatan; Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pembentukan dan revitalisasi koperasi desa; serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur skema pendanaan melalui pinjaman untuk pembangunan koperasi tersebut. Kami berharap pihak Dinas PUPR segera memberi jadwal pasti agar tidak menjadikan kebimbangan bagi Kelurahan Tanjunganom.” Ujarnya

Terpisah , Kepala Bagian Pengelolaan alat berat Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk saat di konfirmasi Aswinnews.com 23/02/2026 diruangan kerja mengatakan, bahwa surat permohonan bantuan alat berat dari kelurahan Tanjunganom memang sudah di terima, pimpinan kami sudah koordinasi dengan kami, namun kami belum bisa memberi jadwal kepastian yang pasti kapan alat berat bisa di distribusikan ke Tanjunganom, karena hingga saat ini 4 alat berat yang dimiliki Dinas PUPR semua sedang beroperasi salah satunya juga untuk KKMP yang ada di Kelurahan Mangundikaran, kami minta waktu dan selanjutnya nanti akan segera kami kabari dan kami usahakan,” ungkap pejabat tersebut.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *