Pemkab Cirebon Tetapkan Batas Akhir Penyaluran Bantuan Keuangan Desa: 12 Desember 2025

Cirebon — AswinNews.com — Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi mengumumkan batas waktu penyerahan dokumen penyaluran Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2025. Surat bernomor 400.10.2.2/3217/Adpemdes tersebut ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Cirebon.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan, disampaikan bahwa dokumen penyaluran bantuan keuangan desa harus diterima paling lambat 12 Desember 2025. Penetapan batas waktu ini dilakukan sebagai bagian dari upaya tertib administrasi dan percepatan penyerapan anggaran bantuan keuangan desa tahun 2025.

Pihak kecamatan diminta segera menyampaikan informasi ini kepada para kuwu di wilayah masing-masing agar segera menyerahkan dokumen penyaluran atau mengunggahnya melalui laman resmi:
https://penyaluranbantuan.kab-cirebon.com/

Pemkab Cirebon berharap seluruh desa dapat memenuhi ketentuan ini demi kelancaran pengelolaan keuangan desa serta optimalisasi pelaksanaan program pembangunan yang didanai melalui bantuan keuangan tersebut.

🖊️ Laporan Jurnalis: Wahidin
✍️ Editor: Abah Roy | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *