Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Oknum Sopir Taksi Online Pelaku Rudapaksa dan Penganiayaan

Tangerang, Aswinnews.com — Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka Operasi Sikat Jaya 2025 berhasil mengungkap dan menangkap seorang sopir taksi online yang diduga melakukan rudapaksa dan penganiayaan terhadap penumpang perempuan. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kanit Resmob IPTU Dimas Maulana, S.Mn.

Kasus tersebut dilaporkan korban ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota pada 22 November 2025.


Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Korban berinisial NG (30) memesan layanan taksi online dari kawasan Kukusan, Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta. Mobil yang datang menjemput ternyata tidak sesuai dengan data kendaraan yang tertera pada aplikasi.

Dalam perjalanan, pelaku beralasan ingin menepi untuk “mencuci muka”. Saat berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban dengan benda menyerupai senjata api. Korban dipukul pada bagian leher serta kepala, lalu dipaksa membuka pakaian.

Di lokasi itu, korban akhirnya dirudapaksa. Setelah melakukan aksinya, pelaku tidak membawa korban ke bandara, melainkan mengarah kembali ke Depok lalu menurunkan korban di depan gang kos.

Korban segera melaporkan kejadian ke Polres Metro Tangerang Kota.


Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Melalui hasil penyelidikan mendalam dan profiling, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FG (49), warga Bekasi, bekerja sebagai sopir taksi online.

Tim Resmob menemukan kendaraan Mazda 2 warna hijau nopol B-1280-KMZ yang digunakan pelaku terparkir di kawasan Sukamaju, Depok. Pelaku akhirnya diringkus pada Minggu dini hari, 23 November 2025, di rumah kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, saat tengah beristirahat bersama keluarga.

Dalam penggeledahan, polisi menyita satu paket sabu dari dompet pelaku. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya. Sementara benda menyerupai senjata api yang digunakan mengancam korban awalnya tidak ditemukan karena pelaku memberikan keterangan palsu.

Pengembangan lanjutan pada 24 November 2025 berhasil menemukan benda tersebut tersimpan di bawah jok pengemudi.


Barang Bukti

Satu paket sabu terbungkus aluminium foil

Pakaian yang dikenakan korban

Dua unit ponsel

Satu unit mobil Mazda 2 warna hijau

Benda menyerupai senjata api

Dompet berikut kartu identitas

Tas selempang dan pakaian pelaku

Hasil tes urine pelaku menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine.


Pengakuan Pelaku

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut berada dalam pengaruh narkotika jenis sabu yang dikonsumsi sehari sebelumnya. Pelaku juga mengaku memaksa korban melakukan tindakan seksual lainnya selama perjalanan kembali menuju Depok.


Pernyataan Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dan menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan seksual sekaligus penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat menggunakan jasa transportasi online pada malam hari. Terutama jika jenis kendaraan tidak sesuai aplikasi atau terdapat ajakan membayar tarif lebih murah.

“Jika terjadi gangguan Kamtibmas, segera hubungi Call Center 110,” pesannya.


Penulis: Isan
Editor: Abah Roy – Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *