Penulis: Thoha | Editor: Rahmat Kartolo
Aswinnews — Tajam, Berimbang, dan Ter-Update
INDRAMAYU, Aswinnews.com —
Kabar dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp20 miliar di tubuh PT Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda) atau BWI Indramayu yang ramai diberitakan belakangan ini mendapat respons tegas dari pihak perusahaan. Melalui kuasa hukumnya, Hendra Irvan Helmy, SH, BWI membantah keras tudingan tersebut dan menilai pemberitaan yang beredar telah menyudutkan serta mengarah pada fitnah.
Dalam rilis pers yang diterima redaksi, Hendra menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan korupsi tidak benar dan perlu diluruskan. Ia menyebut bahwa yang terjadi hanya aksi korporasi berupa pemindahan sebagian dana kas perusahaan, bukan penyelewengan.
“Yang benar bukan dikorupsi, hanya pindah rekening kas perusahaan,” ujar Helmy.
Menurutnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BWI, Iing Kuswara, saat menjabat melakukan pemindahan uang kas sebesar Rp20 miliar dari Bank BJB Cabang Indramayu ke Bank BPR Indramayu Jabar (Perseroda) dalam bentuk pembukaan rekening tabungan baru.

“Yang sebenarnya terjadi hanya aksi korporasi berupa pemindahan sebagian uang kas sebesar dua puluh miliar rupiah dalam bentuk pembukaan rekening tabungan,” jelas Hendra, Senin (17/11/2025).
Ia menegaskan bahwa kepemilikan lebih dari satu rekening adalah hal lazim bagi sebuah perseroan dan tidak melanggar ketentuan hukum. Terlebih, Pemerintah Daerah Indramayu juga merupakan pemegang saham Bank BPR Indramayu Jabar.
Langkah pemindahan dana tersebut, lanjut Hendra, dilakukan untuk mendukung peningkatan performa kinerja Bank BPR Indramayu Jabar, yang tengah melakukan perbaikan kinerja keuangan.
“Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung performa Bank BPR Indramayu Jabar (Perseroda) dan tentunya berdasarkan restu pemegang saham (Bupati),” tegas Helmy.
Pihaknya juga memastikan bahwa dana perusahaan tidak digunakan untuk kepentingan lain atau dipinjam oleh direksi, sebagaimana dituding dalam beberapa pemberitaan.
“Jika ada kabar uang yang dipindahkan kemudian digunakan atau dipinjam oleh direksi, itu tidak benar. Tidak ada tujuan seperti itu,” tambahnya.
Unsur Korupsi Dinilai Tidak Terpenuhi
Dalam analisis hukumnya, Hendra menilai bahwa pemindahan dana kas ini tidak memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain, serta unsur merugikan keuangan negara, dinilai tidak terpenuhi dalam aksi pemindahan rekening tabungan tersebut.
Meski demikian, pihak Perseroda menyatakan siap mengikuti proses hukum terkait adanya pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
“Kami menyayangkan adanya pemberitaan media yang tidak obyektif, kurang maksimal dalam verifikasi, dan berpotensi menyesatkan informasi,” tutup Helmy.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
