Pemindahan Rekening BUMD Dibolehkan, Asal Transparan

Oleh: Taufik
(Ketua DPC IMO / Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon)
Penulis: Thiha | Editor: Rahmat Kartolo
Aswinnews – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update

Indramayu, Aswinnews.com — Pemindahan rekening Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada prinsipnya diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara transparan dan mengikuti prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Pengelolaan keuangan BUMD, termasuk pembukaan dan pemindahan rekening bank, diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendirikan dan mengelola BUMD.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang memuat ketentuan teknis terkait pendirian, pengelolaan, dan pengawasan BUMD.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur pengelolaan dana APBD, termasuk penyertaan modal kepada BUMD.

Ketentuan Pemindahan Rekening BUMD

  1. Penyertaan Modal
    Modal pemerintah daerah yang disetorkan dalam bentuk uang harus dipindahbukukan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening BUMD. Proses tersebut wajib dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal.
  2. Otonomi Pengelolaan
    Setelah modal disetor, BUMD memiliki otonomi dalam mengelola keuangannya sebagai entitas usaha yang terpisah dari keuangan daerah, meskipun tetap berada dalam pengawasan sesuai ketentuan.
  3. Pengawasan dan Pelaporan
    Setiap pembukaan, pengelolaan, maupun penutupan rekening bank harus dilaporkan dan diawasi sesuai mekanisme tata kelola perusahaan yang baik serta peraturan pengelolaan BUMD di tingkat daerah.
  4. Tujuan dan Peruntukan
    Pemindahan atau pembukaan rekening baru harus memiliki tujuan yang jelas dan sesuai rencana bisnis serta anggaran BUMD yang telah disetujui.

Secara garis besar, pemindahan rekening BUMD diperbolehkan sepanjang mengikuti prosedur hukum, memiliki peruntukan yang sah, dan berada di bawah pengawasan agar akuntabilitas keuangan daerah tetap terjaga.

Taufik menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang BUMD, termasuk PT BWI, untuk menempatkan dananya di bank mana pun. “Perusahaan plat merah bebas menabung atau menitipkan uangnya di mana saja. Namun, direksi wajib transparan dan berhati-hati dalam memilih bank, tentunya yang sehat secara keuangan,” ujarnya.

(Redaksi Aswinnews.com)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *