✍️ Penulis: LR
📸 Kontributor: F.A./Alvin
🗞️ Editor: Kenzo – Redaksi
📍 Jombang | AswinNews.com — Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya dan Ter-Update
Jombang, 5 November 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan seorang ibu paruh baya bernama Mutmainah (74), warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Korban ditemukan tewas dalam kondisi hangus terbakar di kawasan hutan Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, pada Senin (3/11/2025) sore. Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat karena korban dikenal sebagai warga yang ramah dan religius.
Pelaku Dikenal Korban
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Jombang, pelaku berinisial S (46), warga yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban. Ia tega menghabisi nyawa korban setelah merencanakan aksi perampokan di rumah korban.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban pada malam hari.

“Pelaku membekap korban dengan bantal sesaat setelah korban menunaikan salat Isya. Setelah korban lemas, pelaku menyeret tubuh korban ke lantai hingga kepala korban terbentur keras,” ungkap Kapolres, Rabu (5/11/2025).
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membawa jasad korban menggunakan mobil Toyota Kijang Innova milik korban menuju wilayah Ngimbang, Lamongan. Di lokasi tersebut, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara membakar jasad korban di tengah hutan.
“Karena takut aksinya terbongkar, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan membakar korban di wilayah Lamongan,” tambah AKBP Ardi Kurniawan.
Motif Perampokan dan Hukuman Berat Menanti
Dari hasil penyidikan awal, pelaku mengakui aksinya dilakukan untuk menguasai mobil korban. Namun, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik tindakan keji tersebut.

Pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan memproses kasus ini secara tuntas dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. Tidak ada toleransi bagi kejahatan sadis seperti ini,” tegas Kapolres.
Reaksi Masyarakat dan Langkah Kepolisian
Kasus ini menyita perhatian publik di Jombang dan sekitarnya. Warga berharap aparat kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali.
Polres Jombang memastikan akan terus melakukan penyidikan mendalam guna mengungkap seluruh fakta dan latar belakang peristiwa tragis tersebut.
“Kami imbau masyarakat tetap tenang dan waspada. Polres Jombang berkomitmen menjaga keamanan serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan,” pungkas AKBP Ardi.
Catatan Redaksi
Kasus pembunuhan Mutmainah menjadi peringatan keras akan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap lingkungan sekitar. Redaksi AswinNews mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Jombang dalam mengungkap kasus ini.
Semoga penegakan hukum yang tegas menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
![]()
