🖋️ Laporan Jurnalis: Bang Hayat – Tim Liputan AswinNews
🗞️ Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
Tanggamus, AswinNews.com – Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh komplotan muda, termasuk dua remaja perempuan, di wilayah Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian korban hingga Rp150 juta.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (15/7/2025), Wakapolres Tanggamus Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H. mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini diungkap berdasarkan laporan korban, Randy Kurniawan, seorang pengacara yang saat kejadian sedang bepergian ke Bandar Lampung.

Bobol Rumah Tetangga dan Bawa Kabur Emas 83 Gram
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 02.45 WIB. Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong sejak 28 Juni. Pelaku utama, MR alias Pemas (22), warga Kelurahan Kuripan yang merupakan tetangga korban, membobol jendela dan teralis menggunakan alat berupa blencong.
Pelaku kemudian masuk ke kamar dan menggasak emas seberat 83 gram, uang tunai belasan juta rupiah, serta surat-surat nota pembelian dan barang berharga lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
Lima Orang Diamankan, Termasuk Dua Remaja Perempuan

Dari pengembangan kasus, lima orang diamankan, masing-masing:
- MR alias Pemas (22) – pelaku utama pencurian
- RA (20) dan HI (19) – penadah emas hasil curian
- AN (16) dan DY (17) – pelajar SLTA yang turut menjualkan emas
Menurut polisi, emas hasil curian dijual secara bertahap dengan melibatkan RA dan HI, yang kemudian mengajak dua remaja perempuan dalam proses penjualan tersebut.

Satu orang lainnya berinisial IP masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang Bukti: Emas, Uang Tunai, hingga Alat Bobol
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- Perhiasan emas (cincin, kalung, gelang)
- Nota pembelian emas
- Uang tunai Rp10,9 juta
- Handphone berbagai merek
- Alat bobol berupa blencong
- Benda pendukung penjualan emas seperti dirigen, selang, mangkuk emas, hingga celengan
Wakapolres menegaskan, MR disangkakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, sedangkan empat penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Residivis dan Pecandu Narkoba
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom, M.H., mengungkapkan bahwa MR merupakan residivis yang telah dua kali masuk penjara, masing-masing pada 2022 dan 2023. Kali ini adalah aksi kejahatan ketiganya dengan pola yang sama.
“Modusnya selalu pencurian di lingkungan Pancawarna. Bahkan sebelumnya terlibat penipuan sepeda motor,” ujar AKP Khairul.

Dalam pengakuannya kepada wartawan, MR mengakui menggunakan hasil pencurian untuk bermain judi slot dan membeli narkoba. Ia juga mengungkap bahwa sebelum beraksi, dirinya lebih dulu mengonsumsi narkoba.
“Saya pakai narkoba dulu baru berani bobol rumah. Hasilnya buat judi slot dan beli narkoba lagi,” aku MR tanpa ragu.
Proses Hukum Khusus untuk Pelaku di Bawah Umur
Terkait dua pelaku perempuan di bawah umur, penyidik menerapkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan proses khusus yang menjunjung prinsip perlindungan anak.
Sementara itu, HI, penadah yang merekrut AN dan DY, mengaku bahwa keduanya adalah teman akrabnya saat nongkrong di pantai. “Saya kasih mereka Rp500 ribu untuk bantu jualin,” katanya.
Polisi Terus Kejar DPO dan Kembangkan Kasus
Polres Tanggamus menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukum mereka. Pengejaran terhadap pelaku buron IP masih berlangsung.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini. DPO sedang diburu,” tegas Wakapolres Kompol Gigih.
📌 Catatan Redaksi:
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat dalam menciptakan keamanan lingkungan sangat dibutuhkan untuk mencegah kejahatan serupa.
![]()
