📝 Penulis: Syawaludin
🛠️ Editor: Kenzo – Aswinnews.com
Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-update
Subang — Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Sosialis Indonesia (Depinas SOKSI), Sangkot Sirait, S.Sos., M.Ap., yang juga dikenal sebagai Syekh Muda Nur Zikri, menyampaikan kekecewaannya terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, Asep Nuroni, yang dinilai mengabaikan perintah Gubernur Jawa Barat KDM terkait tindak lanjut penertiban Rumah Suluk Tarekat Naqsyabandiyah Al-Jailani (TNAJ).
Sangkot menjelaskan, setelah penertiban rumah ibadah tersebut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dirinya yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Majelis Mursyidin TNAJ, telah melakukan pertemuan langsung dengan Gubernur KDM. Dalam pertemuan itu, Gubernur berkomitmen untuk merelokasi Rumah Suluk ke lokasi baru yang legal, strategis, dan layak, serta berjanji membangunkan kembali fasilitas kegiatan persulukan di tempat tersebut.
Selain itu, Gubernur KDM juga berencana menyediakan fasilitas sementara agar kegiatan suluk dua bulanan tetap dapat dilaksanakan. Untuk mewujudkan hal itu, Sekda Provinsi Jawa Barat telah menugaskan Pemkab Subang melalui Sekda Asep Nuroni untuk mencari lokasi yang sesuai.
Sekda Subang Dinilai Tidak Menindaklanjuti Arahan Gubernur
Namun, menurut Sangkot, setelah hampir dua bulan berjalan, belum ada realisasi nyata dari Pemkab Subang.
“Awalnya Sekda Subang menawarkan gedung dakwah, tapi setelah ditunggu lama tidak ada kejelasan. Saat dikonfirmasi lagi, malah dibilang tidak diizinkan,” ungkap Sangkot.
Ia menilai sikap tersebut menjadi kendala bagi pelaksanaan kegiatan ibadah suluk yang sudah dijadwalkan oleh jamaah. Bahkan, lanjutnya, Sekda Subang sempat menawarkan tiga masjid umum yang dinilai tidak memadai untuk kegiatan tersebut, karena tidak memiliki fasilitas menginap bagi jamaah yang jumlahnya bisa mencapai 150–200 orang.
“Ini bukan sekadar soal tempat, tapi soal penghormatan terhadap umat. Apa pantas jamaah tidur di halaman masjid? Sikap seperti ini mencerminkan ketidakpekaan terhadap kebutuhan masyarakat dan seolah mengabaikan perintah Gubernur,” tegasnya.
Pesan Sangkot Sirait untuk ASN dan Pemerintah Daerah
Sebagai Waketum Depinas SOKSI dan penasehat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Sangkot mengingatkan agar para aparatur sipil negara (ASN), khususnya pejabat daerah, tidak bertindak di luar kewenangan dan harus tunduk pada arahan pimpinan.
“Sekda itu abdi negara. Harusnya melayani, bukan mengabaikan. Sebelum mengambil keputusan, pikirkan dampaknya bagi umat,” ucapnya.
Sangkot juga menduga bahwa sikap abai tersebut mungkin disebabkan oleh salah persepsi birokrasi.
“Mungkin beliau berpikir Gubernur bukan atasannya, padahal perintah Gubernur bersifat kelembagaan dan wajib dihormati,” tambahnya.
Penjelasan Sekda Subang
Sementara itu, Sekda Kabupaten Subang Asep Nuroni, dalam keterangan tertulis kepada Majelis Mursyidin TNAJ, menjelaskan bahwa Gedung Dakwah Kabupaten Subang tidak dapat digunakan karena dalam kondisi rusak dan akan segera direnovasi.
Selain itu, lantai bawah gedung tersebut juga digunakan sebagai sekretariat Majelis Taklim dan Masjid Agung Al-Musabaqoh, sehingga tidak memungkinkan untuk dipakai secara jangka panjang.
Catatan Redaksi:
Pernyataan dan tudingan dalam berita ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab narasumber. Redaksi Aswinnews.com telah berupaya menghadirkan keterangan dari pihak terkait untuk menjaga keberimbangan informasi. Apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Subang atau Gubernur Jawa Barat, redaksi akan memperbarui berita ini sesuai perkembangan.
![]()
