Dugaan Perampokan di Balik Gadai: Nasabah BOS Gadai Binjai Kehilangan Sepeda Motor Saat Proses Perpanjangan Kontrak

✍️ Penulis: AMH/ Tim AswinNews.com Binjai
🗞️ Editor: Kenzo
📅 Tanggal: Sabtu, 18 Oktober 2025
📍 Redaksi: AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, dan Terpercaya


BINJAI — ASWINNEWS.COM

Kejadian mengejutkan menimpa seorang nasabah di salah satu lembaga pembiayaan swasta di Kota Binjai, Sumatera Utara. Seorang warga bernama Ali Asan menduga dirinya menjadi korban perampokan sepeda motor yang dilakukan oleh oknum pegawai BOS GADAI Binjai saat hendak memperpanjang kontrak pinjamannya, Sabtu (18/10/2025).

Menurut keterangan korban, ia datang ke kantor BOS GADAI dengan maksud memperpanjang masa cicilan gadai BPKB motor Revo. Namun, setibanya di lokasi, situasi berubah tegang dan berujung keributan dengan petugas kantor. Karena sepeda motor yang di parkir jenis ADV hilang diambil salah satu oknum petugas Bos Gadai.


Motor Hilang Saat Proses Administrasi

Korban mengaku datang menggunakan sepeda motor Honda ADV miliknya. Saat tiba, ia diarahkan oleh salah satu pegawai BOS GADAI untuk tidak mengunci stang motornya, dengan alasan agar mudah dipindahkan bila area parkir penuh.

“Begitu saya masuk kantor, sempat terjadi adu mulut karena tagihan dan denda yang tidak masuk akal. Waktu saya keluar, motor saya sudah tidak ada di parkiran,” ujar Ali Asan kepada wartawan.

Korban juga sempat mencoba merekam suasana keributan di dalam kantor, namun petugas melarangnya melakukan perekaman video. Tidak lama setelah itu, motor yang diparkir di depan kantor diketahui hilang.

Korban menduga kuat bahwa sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh salah satu oknum pegawai BOS GADAI. Ia menyebut, awalnya hanya ingin mengurus perpanjangan kontrak gadai atas BPKB motor Honda Revo tahun 2013, namun justru kehilangan motor lain yang dibawanya.


Tagihan Mencekik: Dari Rp4 Juta Jadi Rp7,5 Juta

Dalam pertemuan di kantor BOS GADAI, korban juga memprotes perhitungan denda dan biaya tambahan yang dianggap tidak wajar. Dari pinjaman awal sebesar Rp4.000.000, korban hanya menunggak dua bulan dengan total tunggakan Rp400.000, namun dikenakan biaya tambahan sebagai berikut:

Denda keterlambatan: Rp2.400.000

Biaya penarikan: Rp700.000

Total kewajiban: Rp7.500.000

“Saya merasa ini pemerasan. Tidak masuk akal hanya telat dua bulan, tapi total jadi lebih dari Rp7 juta,” keluh Ali Asan.

Ia pun menuding pihak BOS GADAI telah melakukan tindakan yang bisa dikategorikan sebagai pemerasan (Pasal 368 KUHP) dan pencurian (Pasal 362 KUHP).


Masyarakat Minta Aparat Bertindak Tegas

Kasus ini menuai perhatian masyarakat sekitar. Warga mendesak aparat kepolisian Kota Binjai untuk turun tangan dan menyelidiki dugaan praktik curang di lembaga pembiayaan tersebut.

“Kalau benar motor nasabah bisa hilang di tempat parkiran gadai, ini bahaya. Harus segera diselidiki agar tidak terulang pada masyarakat lain,” Meskipun kendaraan bermotor salah ambil sudah dikembalikan. ” ujar salah satu warga sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BOS GADAI Binjai belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan perampokan dan pemerasan tersebut.


🟥 Catatan Redaksi AswinNews.com

Tulisan ini merupakan hasil peliputan lapangan berdasarkan kesaksian korban dan warga sekitar. Redaksi masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak BOS GADAI Binjai serta aparat kepolisian terkait tindak lanjut kasus ini.

AswinNews.com menjunjung tinggi prinsip cover both sides dan akan memuat tanggapan resmi dari pihak yang disebut dalam berita ini bila sudah diperoleh.
Redaksi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai atau pembiayaan, dan memastikan lembaga yang dipilih memiliki izin resmi serta pengawasan dari OJK.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *