✍️ Penulis: Susanto
🖋️ Editor: Kenzo
📅 Jakarta, 16 Oktober 2025
🗞️ ASWINNEWS.COM – Tajam, Akurat, Berimbang, dan Terpercaya
Jakarta — Aswinnews.com
Seorang advokat berinisial L melaporkan seseorang berinisial IR ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan penipuan. Dalam laporannya, L mengaku menjadi korban setelah menyerahkan uang senilai Rp2,5 miliar dalam bentuk dolar AS kepada IR yang disebut dapat “mengatur” putusan pengadilan.
Namun, laporan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik setelah muncul dugaan bahwa L sendiri merupakan bagian dari praktik makelar kasus (Markus) di lingkungan peradilan.
YLBHWDI: Advokat L Patut Diduga Bagian dari Mafia Peradilan
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Wartawan Demokrasi Indonesia (YLBHWDI), Parulian Agustinus, S.H., M.Si., menilai ada kejanggalan dalam laporan tersebut.
Melalui pesan WhatsApp kepada Aswinnews.com, Parulian mengatakan bahwa L semestinya juga diperiksa karena keterlibatannya dalam transaksi yang mencurigakan.

“L ini kan mengaku sebagai advokat yang sedang menangani perkara di pengadilan. Lalu, apa motifnya ia menemui seseorang yang dianggap bisa mengatur putusan pengadilan? Bahkan L sendiri mengaku sudah menyerahkan uang Rp2,5 miliar dalam bentuk dolar AS di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan,” ujar Parulian.
Menurutnya, langkah L melaporkan IR justru bisa menjadi upaya menutupi asal-usul dana yang digunakan untuk kepentingan tidak sah.
“Kalau benar uang itu berasal dari kliennya untuk menyuap, maka Polres Jakarta Selatan perlu memeriksa asal muasal dana tersebut. Jangan sampai laporan ini dijadikan alat untuk mengaburkan dugaan tindak pidana suap,” tegasnya.
Diduga Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang
Lebih lanjut, Parulian meminta aparat kepolisian mencermati kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
“Penyidik Polres Jaksel sebaiknya menelusuri sumber uang tersebut. Bisa jadi laporan ini adalah cara L untuk memutihkan uang hasil praktik ilegal,” ujarnya.
Parulian juga menilai tindakan L melanggar Kode Etik dan Sumpah Advokat, sehingga patut dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi untuk mencabut Berita Acara Sumpah (BAS) milik yang bersangkutan.
“Apa yang dilakukan L jelas melanggar sumpah advokat. Pengadilan Tinggi yang dulu mengambil sumpahnya harus meninjau ulang statusnya sebagai advokat,” tegas Parulian.
Pihak Polres Jaksel Belum Memberikan Keterangan Resmi
Upaya awak media untuk meminta klarifikasi kepada Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., M.Si., maupun Kasi Humas Polres Jaksel, hingga Kamis (16/10/2025) belum membuahkan hasil karena keduanya tidak berada di tempat.
Kasus ini pun masih dalam tahap penyelidikan awal, sementara publik menanti kejelasan posisi hukum L—apakah benar korban penipuan atau justru bagian dari praktik mafia peradilan yang kini mulai terungkap.
📝 Catatan Redaksi ASWINNEWS.COM
Kasus ini menggambarkan kompleksitas dugaan praktik makelar kasus (Markus) di dunia hukum Indonesia. ASWINNEWS menekankan pentingnya transparansi penegakan hukum agar tidak ada pihak yang memanfaatkan jabatan profesi untuk kepentingan pribadi.
Kepolisian diharapkan tidak hanya memeriksa pihak terlapor, tetapi juga menelusuri peran pelapor, termasuk aliran dana yang terlibat, demi menjaga marwah peradilan yang bersih dan berintegritas.
![]()
