Satreskrim Polres Jombang Gagalkan Peredaran 115 Botol Miras Ilegal, Pelaku Raup Untung Rp 2,7 Juta

🖋️ Penulis: LR, | Laporan Kontributor: R-Nita (DPC Aswin Jombang)
✍️ Editor: Kenzo
Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, dan Ter-Update

JOMBANG – AswinNews.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial J (47), warga Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, ditangkap setelah kedapatan membawa 115 botol arak ukuran 1,5 liter yang diduga dipasok dari Purwodadi, Jawa Tengah.

Penggerebekan berlangsung pada Sabtu (7/9/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh. Saat diamankan, pelaku mengangkut tujuh karung berisi botol arak di bak mobil Isuzu Pick Up warna hitam bernomor polisi S-8870-WI.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

“Benar, kami mendapat laporan tentang adanya penjualan dan penyebaran minuman keras di Jombang. Menindaklanjuti informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Margono, Selasa (9/9/2025).

Modus dan Keuntungan Pelaku

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa pelaku membeli arak tersebut di Purwodadi pada Sabtu siang (6/9/2025) dengan total harga Rp 4 juta. Minuman keras itu rencananya dijual di wilayah Jombang seharga Rp 65 ribu per botol, sehingga pelaku diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp 25 ribu per botol atau total sekitar Rp 2,75 juta.

“Dari hasil pengecekan, kami menemukan 115 botol miras dengan total volume 172,5 liter. Jika beredar, minuman ini berpotensi dikonsumsi hingga 13 ribu orang,” jelas Margono.

Ancaman Hukuman dan Kebijakan “Jombang Bersih Miras”

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ancaman hukuman berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 20 juta.

Margono menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari kebijakan “Jombang Bersih Miras” yang diusung Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan.

“Kami berharap masyarakat mendukung kebijakan ini. Jika menemukan praktik penjualan atau penyebaran miras, segera laporkan ke kantor polisi. Kami pasti tindaklanjuti,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Jombang.


Catatan Redaksi:

Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat memicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban. Redaksi mengapresiasi sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah. Upaya pengawasan ini harus terus diperkuat agar peredaran miras tidak kembali marak, khususnya menjelang perayaan-perayaan besar yang rawan penyalahgunaan alkohol.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *