Asliner Banjarnahor Bawa Konflik Peternakan Ayam Cibukamanah ke Meja Hijau

Penulis: Sawaludin
Editor: Rahmat Kartolo
Sumber: Aswinnews – Tajam, Berimbang, dan Terupdate

Purwakarta, Aswinnews.com —
Perselisihan kerja sama di sektor peternakan ayam di Kabupaten Purwakarta berujung ke meja hijau. Peternak asal Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Ir. Asliner Banjarnahor, resmi menggugat dua rekannya, Madinur Sibarani (selaku pemodal) dan Aslet Silaban (selaku pengawas), atas dugaan penipuan, penggelapan dana, dan pelanggaran kesepakatan kerja sama.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta, Kamis (30/10/2025). Namun, pihak tergugat Aslet Silaban tidak menghadiri persidangan dengan alasan yang belum diketahui. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada 11 November 2025.


🔹 Dugaan Pengalihan Nama dan Pelanggaran Kerja Sama

Dalam keterangannya kepada awak media, Asliner menjelaskan bahwa izin usaha peternakan ayam di Cibukamanah awalnya terdaftar atas namanya. Namun, belakangan, nama pemegang izin berubah menjadi atas nama Aslet Silaban tanpa sepengetahuannya.

“Pengurusan perizinan peternakan ayam itu atas nama saya. Tapi tiba-tiba berubah menjadi atas nama Aslet Silaban. Saya tidak pernah diberitahu ataupun menandatangani kerja sama dengan pihak PT Surya Unggas Mandiri,” tegas Asliner.

Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan perampasan hak usaha, yang membuat dirinya mengalami kerugian besar.


🔹 Terhentinya Pembayaran dan Putus Komunikasi

Asliner juga mengungkap bahwa antara tahun 2020 hingga 2022, ia masih menerima pembayaran dari Aslet Silaban. Namun, sejak 2022 hingga kini, pembayaran berhenti dan komunikasi terputus.

“Kalau memang benar ada kerja sama antara PT Surya Unggas Mandiri dengan Aslet Silaban tanpa sepengetahuan saya, itu jelas tidak benar dan patut dipertanyakan keabsahannya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak PT Surya Unggas Mandiri maupun Aslet Silaban belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.


🔹 Tuntutan Ganti Rugi

Dalam gugatannya, Asliner menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar dan immateriil sebesar Rp10 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan kerugian usaha, kehilangan aset, serta penderitaan ekonomi dan sosial yang dialaminya akibat pemutusan kerja sama secara sepihak.

“Saya yang membangun dan mengelola peternakan ini sejak awal, tapi mereka membuat kesepakatan baru tanpa sepengetahuan saya. Semua jerih payah saya seolah dihapus begitu saja,” ungkapnya usai sidang.

🔹 Awal Mula Konflik

Perselisihan bermula pada 30 Maret 2021, ketika Aslet Silaban menandatangani perjanjian kerja sama baru dengan PT Surya Unggas Mandiri tanpa izin dan persetujuan dari Asliner. Padahal, sejak awal berdiri, seluruh kegiatan operasional peternakan — mulai dari pengadaan bibit, pakan, hingga pemasaran — dikelola langsung oleh Asliner.

“Saya mempertahankan usaha ini dengan penuh perjuangan. Mobil sudah saya jual, rumah saya gadaikan, bahkan semua harta saya habis untuk kelangsungan peternakan ini,” tambahnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait transparansi kerja sama usaha dan keabsahan hukum operasional peternakan di wilayah Purwakarta. Proses persidangan akan berlanjut dalam beberapa pekan mendatang.

(Redaksi Aswinnews.com)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *