Polres Jombang Gelar Konferensi Pers, Ungkap Peredaran 115 Botol Miras Ilegal Senilai Rp 4 Juta

🖋️ Penulis: Ernita
✍️ Editor: Kenzo
Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, dan Ter-Update

JOMBANG – AswinNews.com | Kepolisian Resor (Polres) Jombang menggelar konferensi pers pada Selasa (9/9/2025) untuk mengungkap keberhasilan pengungkapan kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Kabuh.

Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang pria berinisial J (47), warga Kecamatan Kabuh, yang kedapatan membawa 115 botol arak ilegal dengan total volume 172,5 liter.

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat. Kami berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (7/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Sukodadi,” kata Margono di hadapan awak media.

Pelaku ditangkap saat mengangkut tujuh karung berisi botol arak di bak mobil Isuzu Pick Up warna hitam bernomor polisi S-8870-WI.

Modus Operandi dan Potensi Keuntungan Pelaku

Dalam keterangan resmi, Margono mengungkapkan bahwa J membeli arak tersebut dari Purwodadi, Jawa Tengah dengan harga Rp 4 juta. Barang tersebut rencananya akan dijual kembali di wilayah Jombang dengan harga Rp 65 ribu per botol.

“Jika berhasil dijual, pelaku akan memperoleh keuntungan sekitar Rp 25 ribu per botol atau total kurang lebih Rp 2,75 juta,” jelas Margono.

Jika peredaran ini tidak digagalkan, miras tersebut berpotensi dikonsumsi hingga 13 ribu orang.

Langkah Hukum dan Dasar Peraturan

Pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yakni Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), dan Pasal 3 ayat (3).

“Ancaman hukumannya maksimal tiga bulan kurungan atau denda hingga Rp 20 juta,” tegas Margono.

Komitmen “Jombang Bersih Miras”

Dalam konferensi pers, Margono juga menekankan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari program “Jombang Bersih Miras” yang diinisiasi Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan untuk menciptakan lingkungan aman dan kondusif.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan praktik penjualan miras ilegal. Laporan pasti kami tindaklanjuti,” ujarnya.


Catatan Redaksi:

Konferensi pers yang digelar Polres Jombang menegaskan transparansi kepolisian dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan miras ilegal. Dalam sesi tanya jawab, Kasatreskrim menekankan bahwa operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara aparat dan informasi dari masyarakat. Redaksi mencatat tiga poin penting:

  1. Transparansi Polri – Konferensi pers ini menunjukkan komitmen Polres Jombang dalam memberikan informasi terbuka kepada publik mengenai upaya pemberantasan miras ilegal.
  2. Bahaya Miras Ilegal – Peredaran miras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan keamanan masyarakat.
  3. Peran Masyarakat – Laporan warga menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini. Redaksi mendorong masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan aktivitas ilegal serupa.

Polres Jombang menyampaikan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga ketertiban, terutama menjelang momen-momen rawan seperti perayaan besar yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *