Kuasa Hukum Kecewa Atas Penolakan Disdukcapil Purwakarta Terhadap Pemohon Ganti Nama

🖋️ Penulis: Yoseph (Wartawan Purwakarta)
✍️ Editor: Kenzo
Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, dan Ter-Update

PURWAKARTA – AswinNews.com | Seorang pemohon perubahan nama mengaku kecewa setelah permohonannya ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta. Padahal, permohonan tersebut sudah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 272/PDT.P/2025/PN Purwakarta yang memerintahkan pencatatan pinggir perubahan nama pada akta kelahiran.

Disdukcapil menolak permohonan itu dengan alasan pemohon harus melampirkan keterangan kelahiran, meskipun di dalam putusan pengadilan telah dijelaskan secara rinci perintah pencatatan pinggir terhadap akta kelahiran yang dimaksud.

Kuasa hukum pemohon, Asep Bentar, menilai sikap Disdukcapil mempersulit masyarakat yang sudah menempuh jalur konstitusional melalui persidangan.

“Sidang perubahan nama diajukan pada 25 Agustus 2025 dan diputuskan pada 1 September 2025. Amar putusan sudah jelas memerintahkan Disdukcapil untuk mengubah nama dari Faris menjadi Faris Yousef Saeed Mubarak,” ujar Asep kepada AswinNews, Selasa (9/9/2025).

Asep menegaskan bahwa perubahan nama ini sangat mendesak karena catatan pinggir pada akta lahir diperlukan kliennya sebagai salah satu syarat masuk pesantren.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, Muhammad Husni, S.H., M.H., menyatakan belum mengetahui detail penolakan tersebut.

“Saya belum tahu bentuk penolakannya seperti apa. Sekarang jam kerja sebentar lagi tutup. Akan saya tanyakan dulu ke staf dan besok saya informasikan,” ujarnya singkat.

Dasar Hukum dan Perlindungan Hak Identitas

Hak setiap orang untuk memiliki identitas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku sejak 17 Oktober 2022. Perlindungan ini juga ditegaskan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.

UU PDP menjamin bahwa data pribadi—baik umum (seperti nama, jenis kelamin) maupun spesifik (misalnya data biometrik, catatan kejahatan)—tidak boleh diabaikan atau dipersulit proses perubahannya selama ada dasar hukum yang sah, termasuk putusan pengadilan.


Catatan Redaksi:

Kasus ini menunjukkan perlunya sinkronisasi antara putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh instansi pemerintah. Kepatuhan terhadap amar putusan pengadilan adalah bentuk penghormatan terhadap hukum dan hak warga negara. Redaksi mengimbau semua pihak untuk mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta memberikan pelayanan publik yang sesuai prosedur agar tidak merugikan masyarakat.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *