Laporan Jurnalis: Hayat | Redaksi: Aswinnews.com
Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya dan Ter-Update
Pringsewu โ Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan wawasan kebangsaan, bela negara, dan studi tiru bagi aparatur desa Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024. Total nilai pengembalian kini mencapai Rp563 juta.

Pada Selasa (10/6/2025), kejaksaan menerima titipan dana senilai Rp37 juta, yang berasal dari:
- 10 Kepala Pekon di Kecamatan Banyumas sebesar Rp26 juta,
- 3 Kepala Pekon di Kecamatan Ambarawa sebesar Rp6 juta,
- serta Hardianus Dio Pramudya Wiratama, tenaga honorer Dinas PMP Pringsewu, yang menyerahkan Rp5 juta.
Keesokan harinya, Rabu (11/6/2025), penyidik kembali menerima titipan dari:
- 6 Kepala Pekon Kecamatan Pagelaran Utara, masing-masing Rp2 juta (total Rp12 juta),
- dan 2 Kepala Pekon Kecamatan Pagelaran, masing-masing Rp13 juta (total Rp26 juta).
Sehingga total titipan hari ini berjumlah Rp38 juta.
Penyerahan dilakukan di kantor Kejari Pringsewu pukul 16.00 WIB, disaksikan oleh pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Pringsewu untuk menjamin transparansi. Seluruh dana kemudian disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya di Bank Mandiri sebagai bagian dari proses penyitaan.

Dugaan Pola Korupsi dan Cashback Bermodus Bimtek
Dari hasil penyidikan, dana titipan tersebut merupakan cashback atau uang saku yang diberikan oleh penyelenggara kegiatan, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN), kepada para kepala pekon setelah membayar biaya Bimtek sebesar Rp13 juta per orang.
Sementara uang Rp5 juta dari Hardianus Dio diduga merupakan dana transportasi yang diberikan oleh LPPAN selama kegiatan, karena dirinya mewakili Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Pringsewu.
Yang menarik, dua kepala pekon dari Kecamatan Pagelaran mengembalikan masing-masing Rp13 juta yang sebelumnya bersumber dari anggaran APBDes, karena kegiatan Bimtek urung dilaksanakan setelah diketahui tengah diselidiki oleh Kejari. Uang tersebut sempat disimpan pribadi dan kini dititipkan sebagai bentuk itikad baik.
Masih Ada yang Belum Dikembalikan
Hingga kini, Kejari Pringsewu telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp563 juta, namun penyidik menegaskan bahwa masih ada dana yang belum dikembalikan dan masih dalam penguasaan pihak-pihak terkait.
“Kami berkomitmen memulihkan kerugian keuangan negara. Upaya penyitaan dan penelusuran aliran dana terus dilakukan,” ujar perwakilan penyidik Kejari.
Perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan Bimtek ini tengah menjadi sorotan luas, mengingat pelibatan aparatur desa dan dugaan penyalahgunaan dana publik dengan modus pelatihan fiktif atau mark-up.