Pemda Jangan Tunda Nasib Honorer: Momentum Kebijakan untuk Keadilan Anak Negeri

🖋️ Penulis: Drs. Isa Alima
🗞️Kontributor : PPPK Provinsi Aceh
🛠️ Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang dan Ter-Update

BANDA ACEH – AswinNews.com | Di pedalaman negeri ini, masih banyak guru, perawat, dan tenaga administrasi yang mengabdi dalam status honorer tanpa jaminan pengangkatan. Mereka hadir setiap hari, menunaikan tugas negara tanpa kepastian masa depan. Negara telah membuka peluang bagi pengangkatan mereka melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu—namun implementasinya di daerah justru tersendat.

Meski Kementerian Dalam Negeri telah menegaskan bahwa seluruh beban gaji PPPK Paruh Waktu ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU), hingga awal Juli 2025 tercatat masih sangat sedikit pemerintah daerah yang mengusulkan formasi.

“Jangan sampai pengabdian puluhan tahun ditukar dengan alasan administratif seperti ‘belum ada arahan’ atau ‘masih menunggu petunjuk’,” tegas Drs. Isa Alima, Pemerhati Sosial dan Ketua ASWIN.

Menurut Isa, Kementerian Dalam Negeri bahkan sudah menyiapkan surat edaran resmi yang mewajibkan pemda segera mengusulkan formasi. Namun hingga kini, banyak pemda belum bergerak aktif.

Padahal batas waktu semakin dekat. Kemendagri menetapkan September 2025 sebagai batas akhir pengusulan formasi dan Oktober sebagai tenggat pengangkatan PPPK. Setelah itu, peluang akan ditutup.

“Kepemimpinan yang sejati bukanlah menunggu surat perintah, tapi membaca suara nurani dan bertindak sebelum rakyat meminta,” tambah Isa dalam opininya.

Di berbagai daerah, forum-forum honorer mulai bersuara, menuntut perhatian. Mereka bergerak bukan untuk politik, melainkan demi keadilan yang selama ini tertunda. Ketegasan pusat sudah ada, kemauan daerah yang kini dipertanyakan.

Para kepala daerah, bupati, wali kota, dan gubernur di seluruh Indonesia diminta segera bertindak. Membuat kebijakan yang berpihak pada para honorer bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai bentuk penghormatan terhadap pengabdian.

“Satu surat usulan formasi dari pemda dapat mengubah hidup ribuan keluarga. Jangan tunggu waktu habis,” tutup Isa.


Catatan Redaksi:

Artikel ini diangkat dari opini Drs. Isa Alima yang dipublikasikan dalam rangka mendesak pemerintah daerah agar menindaklanjuti kebijakan pusat terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebelum tenggat September 2025.


Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *