ASWIN Pringsewu Desak Penegakan Hukum Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Bimtek: “Jangan Ada yang Kebal Hukum!”

🖋️ Penulis: Bang Hayat
🛠️ Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang dan Ter-Update

PRINGSEWU, AswinNews.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Assosiasi Wartawan Internasional (DPC ASWIN) Kabupaten Pringsewu, Hayat, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu atas keberanian dalam menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan study tour tahun 2024.

Dua tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Pringsewu yakni TH, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu, dan ES, Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.

“Ini langkah awal yang baik dalam upaya penegakan hukum di daerah. Tapi jangan berhenti di sini. Siapa pun yang terlibat, termasuk kepala desa, harus diproses secara hukum, karena pengembalian uang negara tidak menghapus pidana,” tegas Hayat dalam pernyataannya, Sabtu (12/7/2025).

Tuntutan Tegas ASWIN

Dalam keterangannya, Hayat juga menyoroti perlunya pemeriksaan terhadap para kepala desa yang mengikuti program tersebut. Menurutnya, keterlibatan mereka bukan sekadar sebagai peserta pasif, melainkan memiliki peran aktif yang patut dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia mengacu pada Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa meski uang hasil korupsi dikembalikan, pelaku tetap harus menjalani hukuman pidana.

ASWIN Pringsewu menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Perluasan proses hukum kepada semua pihak yang terlibat, termasuk aparatur desa.
  2. Penerapan sanksi maksimal untuk memberikan efek jera dan memperkuat supremasi hukum.
  3. Penguatan pengawasan anggaran desa, terutama pada kegiatan pelatihan dan studi banding, agar tidak dijadikan celah untuk korupsi berjamaah.

Modus Korupsi dan Dampaknya

Kasus ini diduga terkait dengan penyimpangan dana kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa, yang mencakup potensi mark-up anggaran, penggelapan, hingga kegiatan fiktif. Praktik seperti ini, menurut ASWIN, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Peran Serta Masyarakat

Hayat juga menyerukan kepada masyarakat untuk aktif dalam pengawasan dana publik. “Jangan biarkan korupsi tumbuh di desa-desa. Warga harus berani melapor bila menemukan kejanggalan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, kejahatan korupsi bisa dicegah bila ada sinergi antara aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dan media.


Catatan Redaksi:
ASWIN (Assosiasi Wartawan Internasional) adalah organisasi sosial yang aktif mengawal transparansi dan akuntabilitas publik di berbagai daerah, termasuk dalam isu keuangan desa dan pemberdayaan masyarakat.


Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *