Satgas Anti Pungli Majalengka Sidak PT Deltamate, Ungkap Dugaan Pungli Rekrutmen Karyawan

🖊️ Reporter: Aris
📍 Majalengka – 2 Juli 2025
🗞️ Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, dan Ter-Update

Majalengka, AswinNews.com
Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Majalengka melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan PT Deltamate Jatiwangi, Rabu (2/7/2025), menyusul laporan dugaan praktik pungli dalam proses perekrutan karyawan.

Inspeksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dari pihak perusahaan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses penerimaan tenaga kerja oleh oknum eksternal.

“Jika terbukti ada praktik pungli, kami akan tindak tegas sesuai arahan pimpinan. Bapak Bupati sudah menegaskan bahwa Majalengka harus menjadi wilayah zero pungli, khususnya dalam perekrutan tenaga kerja di semua perusahaan,” ujar Sekban Kesbangpol, Solehudin, S.Hut., M.Si., kepada awak media.

15–16 Orang Diduga Terlibat, Bukti Masih Dikumpulkan

Hasil sementara dari investigasi Satgas menunjukkan adanya sekitar 15 hingga 16 orang eksternal yang terindikasi terlibat dalam praktik pungutan liar. Namun, tim belum bisa memastikan status mereka sebagai pelaku. Saat ini, pengumpulan barang bukti dan keterangan tambahan tengah dilakukan guna memperkuat dasar hukum sebelum dilakukan penindakan.

“Kami tidak bisa sembarang menuduh. Semua harus berdasarkan bukti kuat dan sesuai prosedur hukum,” tegas Solehudin.

Monitoring Berlanjut ke Perusahaan Lain

Sementara itu, Kabid Kesbang BaKesbangpol Majalengka, Rafi Kusman, menyampaikan bahwa inspeksi ke PT Deltamate merupakan bagian dari rangkaian monitoring yang telah dilakukan sebelumnya. Pada Kamis (26/6/2025), Satgas juga telah melakukan pengawasan ke dua perusahaan lainnya: PT Kungkang Kasokandel dan PT Shoetown Kasokandel.

“Di PT Kungkang, indikasi pelanggaran cukup banyak. Sementara di PT Shoetown kondisinya relatif kondusif, namun tetap dalam pantauan agar stabilitas wilayah tetap terjaga,” ujar Rafi.

Perusahaan Minta Perlindungan Pemerintah

Dari hasil monitoring, sejumlah perusahaan menyatakan siap bersinergi dan mengikuti arahan Pemkab, serta meminta perlindungan hukum dari praktik pungli. Ini sejalan dengan visi Bupati Majalengka untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil, tanpa tekanan dari pihak tak bertanggung jawab.

“Kegiatan monitoring ke depan akan lebih masif. Tujuannya jelas: mencegah praktik perekrutan liar di luar BLK (Balai Latihan Kerja),” lanjut Rafi.

Pungli Rp2–3 Juta, Tapi Hanya Bekerja 2 Bulan

Rafi menyesalkan adanya praktik pungli dengan modus meminta uang jaminan sebesar Rp2 hingga 3 juta, namun para pekerja hanya bisa bekerja selama 2 hingga 3 bulan. Padahal, upah minimum regional (UMR) Majalengka masih berada di angka Rp2,4 juta.

“Ini sungguh merugikan masyarakat kecil. Sudah keluar uang jutaan rupiah, tapi tak bertahan lama bekerja. Ini yang ingin kita hentikan,” tegasnya.

Rafi menambahkan bahwa Pemerintah Daerah, termasuk Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda, sangat mendukung upaya pemberantasan pungli ini. Ia berharap Majalengka bisa menjadi contoh daerah bebas pungli di sektor ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah, dukungan pemerintah sangat besar. Kami optimis Majalengka bisa mewujudkan zero pungli di semua lini, terutama dalam perekrutan tenaga kerja perusahaan,” pungkasnya.


📌 Ikuti terus laporan investigasi ketenagakerjaan dan pengawasan perusahaan hanya di AswinNews.com – Suara Publik, Penjaga Etika Birokrasi.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *