Rembang Aswinnews.com— Fenomena maraknya konten provokatif, ujaran kebencian, hingga perundungan siber (cyberbullying) di media sosial semakin mengkhawatirkan. Kemudahan berekspresi kerap disalahgunakan akibat rendahnya literasi digital, hilangnya batas etika, serta dorongan mencari popularitas.
Salah satu bentuk pelanggaran yang kini banyak terjadi adalah penyebaran informasi pribadi seperti data diri, KTP, hingga percakapan pribadi tanpa izin atau yang dikenal dengan istilah doxing.
Praktisi hukum Bagas Pamenang Nugroho menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan kebebasan berekspresi.
“Tindakan ini tidak bisa dibenarkan dengan dalih kebebasan berekspresi karena dapat merugikan privasi dan keselamatan korban,” ujar Bagas kepada wartawan, Selasa (19/5/2026) malam.
Menurut Bagas, pelaku doxing dapat dijerat dengan tiga payung hukum utama di Indonesia dengan ancaman pidana yang cukup berat, yaitu:
- Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Penyebaran data pribadi orang lain secara melawan hukum diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pasal 65 ayat (2)
Melarang setiap orang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.
Pasal 67 ayat (2)
Pelaku yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi orang lain dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Menurut Bagas, aparat penegak hukum juga kerap menggunakan UU ITE, termasuk perubahan kedua melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, untuk menjerat pelaku penyebaran informasi pribadi.
Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48
Menyebarkan atau memindahkan data elektronik milik orang lain tanpa hak dan izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Pasal 27A
Jika penyebaran informasi tersebut disertai tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang di muka umum, pelaku dapat dijerat pidana pencemaran nama baik.
- Pasal 433 KUHP
Pasal ini mengatur tentang pencemaran nama baik, yaitu:
“Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran.”
Bagas menambahkan bahwa tuduhan yang disampaikan secara sengaja kepada publik dengan tujuan merusak martabat, kehormatan, atau nama baik seseorang dapat berimplikasi pidana.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan data pribadi maupun informasi yang belum tentu benar.
—
Penulis: Wibowo
Redaksi: Aswinnews — Tajam, Berimbang, dan Ter-update
![]()
