🖊️ Reporter: Sunyoto | 📍 Kontributor: Pemdes Sidoharjo, Tanjunganom
🗞️ Editor: Kenzo | ASWINNEWS.COM – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
NGANJUK – Akses jalan poros di Dusun Patran, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, kini menjadi titik panas sengketa administratif antara dua otoritas pemerintah: Pemdes Sidoharjo dan UPTD Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk. Adu klaim aset ini mengemuka pasca proyek pavingisasi sepanjang 400 meter yang dibiayai dari Dana Desa Tahun 2024 sebesar Rp105 juta.
Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah jalan tersebut benar milik desa atau sudah tercatat sebagai aset pemerintah daerah?
🧱 Pembangunan Pavingisasi Tanpa Kepastian Status Aset
Dalam investigasi AswinNews, diketahui bahwa proyek pavingisasi tersebut sudah selesai dilaksanakan dan diresmikan oleh Kepala Desa Sidoharjo, KH. A. Syaiful Anam, namun tanpa dokumen tertulis mengenai kepemilikan sah atas badan jalan yang dipaving.
Kepada wartawan Aswinnews.com, Sekdes Sidoharjo, Maulana, menyebut bahwa pembangunan dilakukan tanpa izin tertulis kepada Dinas PUPR, meskipun sempat ada kunjungan teknis dari staf PUPR ke lokasi saat pekerjaan berlangsung.
“Pak lurah mengira jalan itu milik desa,” ujar Sekdes saat dimintai klarifikasi, Sabtu (20/06/2025).

⚠️ UPTD PUPR Tegaskan Jalan Milik Pemkab
Bertolak belakang dengan pernyataan Pemdes, pejabat dari UPTD Jalan dan Jembatan menyampaikan kepada AswinNews bahwa jalan yang dimaksud adalah jalan penghubung antar-desa, yang secara administratif merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
“Itu jalan poros penghubung dan tercatat dalam KIB (Kartu Inventaris Barang) milik Pemkab,” ungkap sumber dari UPTD.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: jika benar jalan itu aset kabupaten, mengapa desa membangun tanpa koordinasi formal? Apakah ada duplikasi proyek atau bahkan potensi penyimpangan dana publik?
🔍 Audit Data dan Regulasi: Potensi Kekeliruan Fatal

Berdasarkan dokumen hukum yang ditelusuri tim redaksi, berikut regulasi yang relevan:
- Permendagri No. 1 Tahun 2016:
- Pasal 2 Ayat (1): Aset desa harus berasal dari Dana Desa (APBDes) dan diakui secara sah.
- Pasal 3 Ayat (1): Jalan desa harus tercatat dalam inventaris resmi desa.
- Permendagri No. 19 Tahun 2016:
- Pasal 6: Semua aset daerah harus tercatat dalam KIB.
- Pasal 10: Penggunaan aset daerah oleh pihak lain harus seizin kepala daerah.
Jika jalan tersebut sudah terdaftar di KIB Pemkab, maka klaim Pemdes tanpa dasar surat pengalihan atau hibah jelas melanggar tata kelola aset publik.
💬 Konfirmasi Gagal, Kepala Desa Tak Tersedia
Upaya redaksi untuk kembali mengonfirmasi Kepala Desa Sidoharjo tidak membuahkan hasil. Beberapa kali kunjungan ke kantor desa tidak membuahkan pertemuan langsung, memperkuat kesan kurangnya transparansi dalam pengelolaan proyek fisik desa ini.
💡 Tumpang Tindih Proyek: Jejak Anggaran Ganda?
Menariknya, Sekdes juga mengaku bahwa pada tahun sebelumnya, jalan yang sama telah diaspal dengan sistem hotmix, yang disebut-sebut menggunakan aspirasi dari DPRD Kabupaten. Namun, karena Sekdes baru menjabat, ia tidak mengetahui pasti siapa pemilik sah jalan tersebut dan dari mana sumber dana proyek aspal tahun lalu berasal.
🧭 Rekomendasi Investigatif
- Audit menyeluruh atas dokumen:
- APBDes 2023–2024 Desa Sidoharjo
- KIB milik Pemdes & Dinas PUPR Nganjuk
- Dokumen serah-terima aset, jika ada
- Verifikasi silang melalui:
- Siskeudes: apakah proyek paving tercatat sesuai regulasi
- DPA Dinas PUPR: apakah ada tumpang tindih dengan proyek hotmix sebelumnya
- Permintaan klarifikasi resmi:
- Kepada Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Nganjuk
📣 Catatan Redaksi
Sesuai prinsip jurnalisme berimbang, redaksi AswinNews membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Desa Sidoharjo maupun Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk. Klarifikasi dapat dikirim ke email: redaksi@aswinnews.com.
🧩 Catatan Akhir:
Jika adu klaim ini tidak segera diselesaikan dengan pendekatan transparansi dan audit terbuka, maka bukan hanya soal status aset yang kabur, tetapi juga potensi konflik kewenangan dan penyalahgunaan dana publik. Jalan yang seharusnya menghubungkan, jangan sampai justru memisahkan—karena ego dan kelalaian birokrasi.
🔖 ASWINNEWS – Tajam, Akurat, Terpercaya, dan Ter-Update
![]()
