🖊️ Penulis: Sunyoto | 📍 Kontributor: Pemerintah Desa Sidoharjo, Tanjunganom
🗞️ Editor: Kenzo | ASWINNEWS.COM – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
NGANJUK — Proyek pavingisasi senilai Rp105 juta di Dusun Patran, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, kini memunculkan konflik aset. Pemerintah Desa mengklaim jalan tersebut milik desa, sementara pihak UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Kecamatan Tanjunganom menyebut akses tersebut sebagai jalan poros antar desa milik Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Konflik bermula dari proyek pavingisasi sepanjang 400 meter persegi yang dibangun akhir 2024, menggunakan anggaran Dana Desa (DD) 2024. Papan prasasti pembangunan mencantumkan lokasi proyek berada di RT 001 RW 014 Dusun Patran, dan telah diresmikan oleh Kepala Desa KH. A. Syaiful Anam, S.Pd.I., M.Si.
Namun, status badan jalan tersebut kini dipertanyakan. Apakah jalan itu memang aset desa, atau merupakan jalan kabupaten yang tidak bisa dibangun tanpa izin resmi?
Kades Klaim Demi Keselamatan Warga, UPTD Nyatakan Jalan Kabupaten
Dalam wawancara awal, Kades Sidoharjo menyebut pembangunan dilakukan demi keselamatan pengendara.
“Itu jalan milik desa. Kami bangun paving karena sering terjadi kecelakaan. Tujuannya supaya pengguna jalan aman dan nyaman,” ujar Kades Syaiful Anam saat ditemui wartawan AswinNews beberapa waktu lalu.
Namun pernyataan berbeda datang dari pihak UPTD PUPR. Seorang pejabat UPTD yang enggan disebut namanya menegaskan bahwa akses tersebut merupakan jalan penghubung antardesa, sehingga termasuk dalam kewenangan Pemkab Nganjuk.
Tak Ada Izin Tertulis, Sekdes: “Kami Pikir Jalan Itu Milik Desa”
Upaya klarifikasi ke kantor desa berulang kali menemui jalan buntu karena kepala desa sulit ditemui. Akhirnya, Sekretaris Desa (Sekdes) Sidoharjo, Maulana, memberikan keterangan.
“Memang tidak ada surat izin tertulis ke Dinas PUPR. Tapi saat proyek berjalan, ada pegawai dari dinas yang ikut mengecek ke lapangan. Mungkin waktu itu pak lurah mengira jalan tersebut milik desa,” ungkap Sekdes kepada AswinNews, Kamis (20/6/2025).
Saat ditanya soal proyek aspal hotmix tahun sebelumnya yang juga berada di badan jalan tersebut, Sekdes tampak ragu.
“Kalau itu, saya tidak tahu pasti. Informasinya itu aspirasi dan dananya bukan dari desa. Karena saya juga sekdes baru, jadi belum tahu secara rinci status jalan-jalan di desa ini,” tambahnya.
Ada Potensi Tumpang Tindih Anggaran?
Fakta bahwa proyek paving dan aspal berada di lokasi yang sama memunculkan pertanyaan penting: Apakah pembangunan ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih penggunaan dana antara Dana Desa dan APBD Kabupaten? Jika benar, maka bisa muncul indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kekeliruan administratif serius.
“Jika memang terbukti jalan tersebut adalah aset kabupaten, maka penggunaan Dana Desa di atasnya tanpa izin formal dapat menyalahi ketentuan perundang-undangan. Ini harus ditelusuri lebih jauh, termasuk melalui dokumen peta aset dan sertifikasi jalan.”
Butuh Audit Aset dan Penegasan Status Jalan
Situasi ini menggambarkan lemahnya pendataan dan sinkronisasi aset antara desa dan pemerintah kabupaten. Perlu audit menyeluruh terhadap aset jalan di wilayah Tanjunganom, terutama yang rentan tumpang tindih pendanaan.
📌 Catatan Redaksi: Demi menjaga prinsip jurnalisme yang adil dan berimbang, redaksi ASWINNEWS membuka ruang hak jawab bagi pihak Pemerintah Desa Sidoharjo maupun Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk. Klarifikasi dapat dikirimkan ke redaksi@aswinnews.com sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
![]()
