🖊️ Reporter: Michael Hontong
📍 Editor: Kenzo | Redaksi ASWINNEWS.COM – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya dan Ter-Update
JAKARTA — Langkah hukum berani diambil Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menyusul dugaan kriminalisasi terhadap tiga wartawan yang tengah mengungkap praktik mafia BBM subsidi di Blora, Jawa Tengah. Gugatan praperadilan telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 70/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, menjadikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai termohon utama.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Rabu, 18 Juni 2025 pukul 09.00 WIB, dan akan digelar terbuka untuk umum di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan oleh Siyanti dan Febrianto Adi Prayitno, didukung oleh tim hukum PPWI.
Kapolri Diseret ke Praperadilan, Ketua PPWI: Jangan Bersembunyi di Balik Seragam!
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menegaskan bahwa proses hukum ini adalah bentuk perjuangan membongkar praktik kolusi antara oknum aparat dan jaringan mafia BBM subsidi ilegal.
“Ini bukan perkara sepele. Ini soal kehormatan institusi Polri dan hak rakyat untuk mendapatkan informasi. Kami mendesak Kapolri hadir langsung. Jangan bersembunyi di balik seragam,” tegasnya, Minggu (15/6/2025).
Wilson, alumni PPRA-48 Lemhannas RI, juga menyatakan siap hadir di persidangan dan mengajak masyarakat serta komunitas pers untuk mengawasi jalannya proses hukum ini secara terbuka.
Tudingan Serius: Oknum TNI Diduga Terlibat, Panglima Diminta Ambil Tindakan
Dalam pernyataannya, Wilson turut menyinggung keterlibatan oknum TNI bernama Rico yang diduga aktif terlibat dalam distribusi ilegal BBM subsidi di Blora dan menyuap wartawan sebesar Rp4 juta bekerja sama dengan Polres Blora.
“Siapapun yang terlibat—termasuk dari unsur TNI aktif—harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Kami minta Panglima TNI bertindak tegas,” katanya.
Wilson juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan hukum akan runtuh jika aparat justru menjadi bagian dari kejahatan terorganisir.
Tim Hukum Lengkap, PPWI Siap Kawal Sidang Secara Terbuka
Tim hukum yang akan mewakili PPWI terdiri dari Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., Ujang Kosasih, S.H., Anugrah Prima, S.H., Yusuf Saefullah, S.H., dan sejumlah advokat lainnya. Mereka akan fokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penangkapan wartawan dan pelanggaran hak atas kebebasan pers.
Wilson: Jika Aparat Terlibat, Hukum Harus Dua Kali Lebih Tegas
Sebagai pembela kebebasan pers, Wilson mengingatkan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan, terlebih jika pelanggaran dilakukan oleh aparat.
“Jika aparat yang melanggar, maka proses hukum dan sanksinya harus dua kali lebih tegas,” tegasnya.
Wilson juga mengajak masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas independen untuk mengawal jalannya proses hukum ini agar tidak mandek atau ditutup-tutupi oleh pihak berkepentingan.
Ancaman terhadap Kebebasan Pers: Kasus Ini Jadi Sorotan Nasional
Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tiga wartawan ini mendapat perhatian luas karena menyangkut kredibilitas penegak hukum dan kebebasan pers di Indonesia. PPWI berharap gugatan praperadilan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap kebenaran dan memberikan perlindungan nyata bagi jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik.
“Negara harus hadir memastikan hukum ditegakkan. Kami akan mengawal proses ini sampai akhir,” pungkas Wilson Lalengke, yang juga lulusan pascasarjana bidang Etika Global dari Universitas Birmingham, Inggris.
Catatan Redaksi:
ASWINNEWS akan terus memantau jalannya sidang praperadilan ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak Kapolri dan institusi TNI. Dukungan publik dan pemantauan jurnalis menjadi elemen penting dalam memastikan kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan.
![]()
