Bareskrim Poiri Mulai Selidiki Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat

Bareskrim polri mulai selidiki izin usaha pertambangan di Raja Ampat

JAKARTA (ASWIN NEW) -aswinnews.com –

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan tindak pidana terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan penyelidikan dilakukan terhadap empat IUP yang telah dicabut pemerintah.

“Kita masih dalam penyelidikan. Sesuai dengan undang-undang kita boleh (menyelidiki),” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (11/6).

Nunung menjelaskan proses penyelidikan itu dimulai dari adanya temuan dugaan pelanggaran pidana. Ia menyebut salah satu yang akan menjadi fokus penyelidikan yakni soal kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di wilayah Raja Ampat.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membeberkan sejumlah potensi dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan nikel di pulau-

di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan (DJPK) KKP Ahmad Aris menyoroti kerentanan ekosistem pesisir akibat sedimentasi dari pertam-bangan serta menyinggung urgensi harmonisasi regulasi lintas sektor.

Aris menyebut lima pulau yang menjadi lokasi pertambangan nikel di Raja Ampat seluruhnya termasuk dalam kategori pulau sangat kecil, men-gacu pada klasifikasi tiny island menurut Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS).

“Karena di UNCLOS menyatakan bahwa pulau yang ukurannya di bawah 100 km persegi atau di bawah 10 ribu hektare, itu namanya tiny island, pulau sangat kecil,” ujarnya di kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (11/6).

Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pertambangan tidak termasuk dalam kegiatan yang diprioritaskan di pulau kecil.
(AGUS)

Penulis ; AGUS S HARIYANTO.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *