Diduga Tahan Sertifikat Warga, Oknum TNI Paskhas AU Akan Dilaporkan ke POM AU

BENGKALIS –Aswinnews.com –
Seorang warga Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, mengaku menjadi korban dugaan penahanan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh oknum anggota TNI Paskhas TNI Angkatan Udara berinisial SM yang bertugas di Pekanbaru.

Korban menyebut, penguasaan sertifikat tanah tersebut terjadi saat dirinya tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Bengkalis. Dalam kondisi tersebut, sertifikat diduga diambil dari rumah korban tanpa izin tertulis dengan alasan pengamanan dokumen.

Permasalahan mencuat setelah korban menerima surat perjanjian tertanggal 20 November 2016 yang menyebut dirinya memiliki utang kepada oknum tersebut, lengkap dengan klausul pengalihan tanah apabila utang tidak dibayarkan. Korban menegaskan tidak pernah melakukan transaksi utang-piutang maupun menerima uang dalam bentuk apa pun.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah meminjam uang kepada yang bersangkutan. Tidak ada transaksi, tidak ada pertemuan, dan tidak ada kesepakatan apa pun terkait tanah saya. Sertifikat itu diambil tanpa izin saat saya berada di dalam lapas, dan sampai sekarang belum dikembalikan,” ujar korban saat dihubungi media ini, Jumat (23/1/2026).

Korban juga menyebutkan bahwa pada waktu surat perjanjian tersebut dibuat, dirinya berada di dalam lapas, sementara oknum yang bersangkutan bertugas di luar daerah. Selain itu, saksi yang tercantum dalam dokumen tersebut disebut mengaku tidak mengetahui isi perjanjian sebenarnya.

Setelah bebas, korban berupaya meminta kembali sertifikat tanahnya. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi dan justru disertai tuntutan pembayaran uang yang diklaim sebagai utang.

Atas kejadian ini, korban menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) serta memohon perhatian pimpinan TNI AU.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak oknum yang disebutkan maupun dari instansi terkait.

Penulis Harry

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *