PENANGKAPAN 17 ORANG REMAJA DALAM INSIDEN TAWURAN DI TANAH TINGGI JAKARTA PUSAT

Penulis ;AGUS S HARIYANTO
Editor Rahmat kartolo

JAKARTA ASWINNEWS.Com

Aksi tawuran masih menghantui warga Jakarta Pusat yang kerap terjadi pada dini hari. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan terhadap 17 remaja yang diduga hendak melakukan tawuran brutal antara kelompok Gambreng dan kelompok Supri (Sunter Priok) di Tanah Tinggi, Johor Baru, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

“Kami berhasil mengamankan 17 orang remaja yang hendak melakukan tawuran di depan SPBU Tanah Tinggi. Mereka sudah kami bawa ke Polsek Johar Baru untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Susatyo menegaskan, berkomitmen menindak tegas aksi tawuran yang kerap meresahkan masyarakat. 17 orang remaja yang ditangkap berinisial KDP, 17 tahun, MFR, 13 tahun, RH 16 tahun, LE, 16 tahun, MR, 21 tahun, FRR, 16 tahun, MSM, 14 tahun, RSR, 16 tahun, NDA, 14 tahun, OS, 21 tahun, MSF, 17 tahun, HF, 19 tahun, OF, 24 tahun, FA, 20 tahun, SFS, 19 tahun, AF, 16 tahun, dan MFJ, 19 tahun.

“Petugas juga menyita dua senjata tajam jenis cocor bebek yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran,” kata Susatyo.

Menurut Susatyo, aksi tawuran dapat digagalkan atas kondisi berkat patroli cipta kondisi

yang rutin dilakukan di wilayah rawan tawuran. Aksi tawuran ini dipicu oleh tantangan duel yang diunggah seseorang berinisial R melalui media sosial Instagram. R diketahui sering mengumpulkan remaja untuk melakukan aksi

“Kami sudah mengantisipasi potensi bentrok ini sejak kemarin malam. Tawuran ini dipicu oleh ajakan duel yang beredar lewat media sosial, terutama Instagram. Kami pastikan akan menindak tegas pelaku maupun provokatornya,” tegas Susatyo.

Lebih lanjut, pihaknya masih memburu dua orang pelaku yang berperan sebagai provokator utama, bagai

berinisial RBB alias U (Gambreng) dan RAS (G-breng). Saat ini para pela yang sudah ditangkap t gah dilakukan pemeriks lebih lanjut.

“Kami tidak akan berh sampai para pelaku uta berhasil kami amanka tambah Kombes Susaty

Akibat perbuatann para pelaku dikenakan P 358 KUHP tentang ikut: dalam perkelahian atau nyerangan yang dilaku oleh beberapa orang yg mengakibatkan luka. Pasal ini mengancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau jika perkelahian itu menyebabkan luka berat maka pidana dapat ditingkat kan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *