BENGKALIS – ASWINNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di Lapas Kelas IIA Bengkalis pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar, S.H., M.H.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/75/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tertanggal 3 Juni 2025. Dalam penyidikan awal, empat orang tersangka telah ditetapkan, masing-masing berinisial H S (37), D I (40), S H (50), dan Y N (51).
Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut meliputi 149 plastik pack kecil, 15 plastik pack sedang, dan 3 plastik pack besar yang diduga berisi sabu. Selain itu, turut disita satu buah gunting pack serta empat unit handphone Android yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan ini.
“Kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan terhadap para tersangka telah diterapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Iptu Doni Binsar.
Lebih lanjut, pihak Polres Bengkalis juga menyatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Bengkalis guna mendalami keterlibatan narapidana lain serta memperkuat sinergi dalam pemberantasan narkoba di dalam lingkungan Lapas.
Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, penyidik kembali menetapkan dua orang narapidana sebagai tersangka baru dalam perkara ini, yaitu RP (30) dan ADR (24), yang diduga turut terlibat dalam jaringan tersebut.
Iptu Doni Binsar menegaskan bahwa pihaknya bersama seluruh stakeholder akan terus melakukan upaya maksimal untuk memerangi peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Bengkalis.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas narkoba di wilayah Bengkalis dan menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Penulis Desi Mayasari