Dugaan Penggandaan Nomor Pencatatan Serikat Pekerja di Deli Serdang: Disnaker Dinilai Tertutup Soal Informasi Publik

Penulis: MS / Tim Investigasi | Editor: Kenzo | Redaksi _ AswinNews.com | Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Deli Serdang — Akses terhadap informasi publik kembali dipertanyakan. Kali ini, kinerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan setelah seorang warga berinisial HS (51 tahun) mengeluhkan sikap tertutup lembaga tersebut saat dimintai dokumen pencatatan serikat pekerja.

HS, yang merupakan anggota dari salah satu serikat pekerja di Deli Serdang, mengungkapkan kekecewaannya usai mendatangi langsung kantor Disnaker pada Selasa (3/6/2025). Ia mengaku sudah mengirimkan permintaan resmi sejak 16 Mei 2025, namun hingga kini belum mendapatkan salinan yang dimaksud.

“Saya kecewa karena sampai hari ini belum diberikan salinan nomor pencatatan serikat pekerja, padahal saya sudah mengajukan permohonan secara tertulis,” ujar HS kepada AswinNews.com usai keluar dari bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker.

Menurut HS, upaya permintaan ini dilatarbelakangi oleh dugaan serius bahwa nomor pencatatan serikat pekerja tersebut telah digandakan dan digunakan untuk dua organisasi berbeda.


Nomor Pencatatan Diduga Dipakai Ganda oleh Dua Organisasi

Dugaan penggandaan mencuat setelah HS menemukan dua surat berbeda yang dikeluarkan Disnaker, namun keduanya menggunakan nomor pencatatan serikat pekerja yang sama. Anehnya, surat-surat tersebut diterbitkan dengan tanggal, bulan, dan tahun yang identik—namun mencantumkan dua organisasi berbeda.

“Bagaimana mungkin satu nomor pencatatan digunakan oleh dua organisasi serikat pekerja yang berbeda pada tanggal terbit yang sama? Ini yang membuat saya curiga,” jelasnya.

Bila dugaan ini benar, maka ada potensi manipulasi administratif dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum di internal Dinas Ketenagakerjaan.


UU Serikat Pekerja: Informasi Harus Terbuka dan Bisa Diakses Kapan Saja

Merujuk pada Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dinyatakan bahwa:

“Buku pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dapat dilihat kapan saja dan bersifat umum.”

Namun kenyataannya, akses terhadap dokumen pencatatan serikat pekerja justru dihambat. Tim AswinNews.com yang mencoba mengonfirmasi langsung ke Dinas Ketenagakerjaan pun tidak memperoleh hasil memuaskan.

Seorang petugas berinisial LT hanya menyampaikan agar awak media menunggu jawaban tertulis tanpa batas waktu yang jelas.


Transparansi Disnaker Dipertanyakan, Publik Berhak Tahu

Ketertutupan Disnaker Deli Serdang dalam perkara ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen transparansi dan akuntabilitas lembaga publik, khususnya dalam hal pencatatan organisasi pekerja.

Tim Investigasi AswinNews.com masih terus mendalami informasi dan berupaya memperoleh dokumen resmi terkait nomor pencatatan serikat pekerja yang dipermasalahkan. Jika benar terjadi penggandaan, maka kasus ini dapat berdampak serius pada keabsahan organisasi serikat pekerja dan potensi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja di Deli Serdang.


Redaksi AswinNews.com mengajak publik untuk tetap kritis dan mendorong keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk informasi lanjutan, investigasi mendalam, dan perkembangan kasus ini, ikuti terus kanal resmi kami di www.aswinnews.com.


Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *