Pekerja Migran Perlu Sosialisasi Dan Perlindungan Hukum Dari Praktek TPPO

Pekerja Migran Perlu Sosialisasi Dan Perlindungan Hukum Dari Praktek TPPO

Makassar-aswinnews.com- Kendala utama bagi calon pekerja migran yakni minimnya keterampilan berbahasa asing, khususnya yang sesuai dengan negara tujuan.

Hal itu terungkap dalam Kuliah Umum oleh Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Zulfikar Ahmad Tawalla, S.Pd, M.I.Kom. Kuliah tamu itu bertajuk “Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sabtu, 16 November 2024.

Menanggapi pernyataan Wamen tersebut,Dahlan Gege, SE. MM. yang juga alumni Unismuh Makassar ,menyatakan bahwa persoalan mendasar pekerja Migran, bukan hanya soal bahasa saja.

” Namun yang terpenting adalah soal perlindungan hukum, di mana rata-rata pekerja migran kita, tidak memahami dan mengerti aturan atau Undang-Undang yang berlaku di negara lain, malahan kebanyakan dari mereka terdaftar sebagai tenaga kerja illegal,” ujar DG sapaan akrabnya.

Mantan Ketua Migran Provinsi Sulsel itupun menambahkan,perlu adanya Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dari Kementerian terkait lainnya.

“Kita jarang mendengar kasus pekerja migran gara – gara bahasa.Yang paling sering kita dengar,adalah soal hukum.Seringkali pekerja migran mengalami putus komunikasi dengan pihak agen dan juga pihak KJRI,” tegas DG,kepada aswinnews.com,Sabtu (16/11/2024).

Tim

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *