🖊️ Reporter: Hayat
📍 Kontributor: Satreskrim Polres Pringsewu
🗞️ Editor: Kenzo | ASWINNEWS.COM – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
Pringsewu, 25 Juni 2025 — Kepala Pekon Sukoharjo III Barat berinisial G, akhirnya resmi ditahan Tim Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu. Ia diduga kuat menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp478 juta lebih dari APBDes Tahun Anggaran 2023.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra dalam konferensi pers, Senin (24/6), mengungkapkan bahwa penahanan G merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga integritas pengelolaan dana desa.
“Tersangka G menyalahgunakan anggaran desa hampir setengah miliar rupiah untuk kepentingan pribadi. Ini pelanggaran serius,” tegas AKBP Yunnus, didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kasi Humas AKP Priyono.
Anggaran Tak Terealisasi, Barang Bukti Minim
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu, dana sebesar Rp478.615.276 yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa tidak terealisasi sesuai peruntukannya.
“Yang kami sita sejauh ini hanya Rp10 juta. Tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara,” ungkap AKP Johannes.
Pihak penyidik juga belum menutup kemungkinan akan menyita aset milik tersangka dan membuka potensi adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Jeratan Hukum dan Pengembangan Penyidikan
G dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan anggaran publik. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat,” tegas Kapolres.
Latar Belakang Kasus: Tidak Hanya G yang Bermain?
Seiring berkembangnya penyidikan, Satreskrim Polres Pringsewu membuka peluang adanya jaringan aktor lain yang turut bermain dalam pengelolaan dana desa. Hal ini berkaca pada beberapa kasus sebelumnya yang menjerat oknum LSM dan wartawan dalam praktik pemerasan terhadap kepala pekon.
“Penyalahgunaan dana publik bukan hanya soal individu, tapi soal sistem. Dan kami akan bongkar semua mata rantainya,” ujar AKP Johannes.
Catatan Redaksi
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi dana desa di Indonesia. Di tengah berbagai program pemberdayaan desa yang digelontorkan pemerintah pusat, pengawasan dan transparansi menjadi kunci agar anggaran benar-benar sampai pada masyarakat.
ASWINNEWS.COM akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga keadilan ditegakkan.
![]()
