Yogyakarta, Aswinnews.com – 24 Juli 2026 – Rencana penurunan porsi anggaran pendidikan dalam APBN 2027 menjadi di bawah 20 persen memicu kekhawatiran besar di kalangan insan pendidikan. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai langkah tersebut berpotensi melanggar amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengharuskan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Kekhawatiran itu muncul di tengah masih besarnya tantangan dunia pendidikan nasional, mulai dari kekurangan tenaga pendidik, belum tuntasnya penyelesaian status ribuan guru honorer, hingga kebutuhan pengangkatan guru baru di berbagai daerah.
Polemik semakin menguat karena rencana pengurangan anggaran pendidikan dikaitkan dengan kebutuhan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di sisi lain, program tersebut dinilai masih memerlukan berbagai evaluasi, baik dari aspek sistem pelaksanaan, kualitas gizi, maupun pengawasan. Sejumlah kasus dugaan keracunan makanan yang diduga berkaitan dengan program MBG juga masih terjadi di berbagai daerah.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), misalnya, baru sepekan tahun ajaran baru berlangsung, ratusan siswa dan ibu hamil di Kabupaten Kulon Progo dilaporkan diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI, Baskara Aji, menegaskan bahwa persoalan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan besarnya anggaran, tetapi juga efektivitas penggunaannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
«”Kalau sampai anggaran pendidikan tidak mencapai 20 persen, itu sudah bertentangan dengan amanat konstitusi. Namun bagi kami, bukan hanya besar anggarannya, tetapi bagaimana anggaran itu benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu pendidikan,” tegas Baskara Aji.»
PGRI menyatakan akan terus mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) agar sektor pendidikan tidak menjadi korban penyesuaian anggaran akibat meningkatnya kebutuhan pembiayaan program pemerintah lainnya.
Menurut PGRI, efisiensi anggaran seharusnya tidak dimaknai sebagai pemangkasan belanja pendidikan, melainkan memastikan setiap dana yang dialokasikan benar-benar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Saat ini sekitar 744 ribu guru telah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski demikian, masih banyak guru yang belum memperoleh kepastian status, termasuk guru PPPK paruh waktu yang masih memperjuangkan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Ketua PGRI DIY, Didik Wardaya, menjelaskan bahwa wilayah DIY masih mengalami kekurangan guru di hampir seluruh kabupaten dan kota akibat banyaknya tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun, sementara proses rekrutmen belum mampu memenuhi kebutuhan.
Di Kabupaten Gunungkidul, misalnya, kebutuhan guru diperkirakan masih mencapai sekitar 1.000 orang.
Kondisi tersebut semakin memperkuat kekhawatiran PGRI bahwa apabila anggaran pendidikan kembali dikurangi, sekolah-sekolah akan semakin kesulitan memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang memadai.
Selain itu, nasib guru honorer juga masih menjadi perhatian utama. PGRI DIY terus mendorong pemerintah agar memberikan kepastian status bagi para guru honorer melalui pengangkatan sebagai ASN, baik melalui jalur PNS maupun PPPK.
Publik kini menanti arah kebijakan APBN 2027, apakah pemerintah akan tetap mempertahankan amanat konstitusi dengan mengalokasikan minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan, atau justru mengambil kebijakan yang dinilai dapat menambah tantangan bagi dunia pendidikan nasional.
Investigasi: Tofan
Redaksi: Aswinnews.com – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update.
![]()
