Rembang, -aswinnews.com- Dalam menghadapi razia kafe dan karaoke oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemilik usaha memiliki hak untuk meminta petugas menunjukkan Surat Tugas, memverifikasi pelanggaran Perda (seperti izin usaha atau jam operasional), serta mendokumentasikan proses. Penggeledahan atau penyitaan harus disertai Berita Acara yang sah.
Razia kafe oleh Satpol PP pada umumnya sangat mendukung penegakan hukum asalkan sesuai prosedur (SOP) dan Hak Asasi Manusia (HAM), namun kritis terhadap potensi arogansi, pelanggaran privasi, dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam pandangan Advokat/Kuasa hukum Bagas Pamenang Nugroho SH, MH, menilai Satpol PP adalah penegak Perda (Peraturan Daerah) yang dibekali kewenangan penyelidikan. Namun, dalam praktiknya, tindakan ini tidak boleh sewenang-wenang. Jika ada unsur dugaan tindak pidana murni, seperti narkoba atau pornografi, Satpol PP wajib berkoordinasi dan menyerahkan kasusnya kepada Kepolisian.
Bagas Pamenang sering menyoroti tindakan penyegelan atau penutupan paksa tempat usaha secara sepihak. Menurutnya dalam prinsip hukum tata usaha negara, penutupan tempat usaha yang tidak berizin harus didahului oleh tahapan surat peringatan (SP 1 hingga SP 3) dan wajib memiliki payung hukum yang jelas.
Menurut Bagas, dasar hukum prosedur penutupan kafe dan karaoke ada pada
Pasal 185 hingga 189 dalam UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (yang mengubah atau memperbarui ketentuan sektoral) secara spesifik mengatur tentang pendelegasian wewenang pengaturan kepada Pemerintah Pusat terkait Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Kebijakan Strategis Nasional, dan Standar Pelayanan Minimal.
Hak atas bantuan hukum adalah hak konstitusional warga negara. Ia mengkritik keras oknum Satpol PP yang kerap menghalangi atau bersikap intimidatif terhadap pendampingan hukum bagi pemilik kafe atau pengunjung yang terjaring razia,” terangnya
Bagas menentang keras razia yang melanggar privasi. Jika razia menyasar area privat atau menggeledah barang pribadi tanpa surat tugas resmi dan saksi, hal tersebut dinilai melanggar prosedur penyidikan.
Bagas berharap Satpol PP yang merupakan perangkat Pemerintah Daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta melindungi masyarakat.
(wibowo)
![]()
