Tangerang — Aswinnews.com
Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (20/11/2025) dini hari. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi mencurigakan di kawasan Perumahan Poris Indah.
Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi, S.H., Tim Resmob melakukan penyelidikan dan menemukan dua pria berinisial Adul dan Aken dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Keduanya dibuntuti hingga tiba di sebuah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penyergapan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:
1 klip besar sabu
4 klip sabu ukuran kecil
2 unit telepon seluler
1 pipet
1 dompet warna putih sebagai tempat penyimpanan
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa Adul membeli sabu tersebut dari kawasan Kampung Ambon seharga Rp3,5 juta untuk dipakai sekaligus diedarkan. Sementara Aken mengaku mendapat upah antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per transaksi dalam membantu penjualan sabu.
Keduanya berencana memecah barang haram itu ke dalam paket kecil bernilai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu untuk diedarkan kembali kepada para pembeli.
Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan. Saat ini penyidik masih mendalami jaringan pemasoknya,” ujarnya kepada Aswinnews.com.
Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi.
“Informasi dari masyarakat sangat penting. Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan melalui call center 110 atau WhatsApp aduan 0822-11-110-110,” tegasnya.
Penulis: Susanto
Editor: Abah Roy
Redaksi: Aswinnews.com
![]()
