Rembang, Aswinnews.com – Satreskrim Polres Rembang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang. Dua pelaku lintas daerah berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release di Mapolres Rembang, Jumat (29/5/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial YN, warga Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dan DS, warga Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
Kasus pencurian terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di teras rumah warga Desa Jatimudo, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang.
Kapolres Rembang AKBP M. Faisal Pratama, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Alva Zakya Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. dan Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. menjelaskan, aksi pencurian bermula saat tersangka YN mendatangi rumah tersangka DS untuk mengajak melakukan pencurian sepeda motor.
Keduanya kemudian berkeliling mencari sasaran hingga menemukan sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban yang terparkir di teras rumah dalam kondisi sepi.
Saat situasi dinilai aman, tersangka YN turun dari sepeda motor dan menuntun kendaraan korban menjauh sekitar 20 meter dari lokasi rumah sebelum merusak sistem kunci menggunakan alat berupa kunci T dan anak kunci modifikasi.
Sementara itu, tersangka DS bertugas mengawasi kondisi sekitar agar aksi pencurian berjalan lancar tanpa diketahui warga.
Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, sepeda motor hasil curian kemudian disembunyikan di rumah tersangka DS sebelum rencananya dijual kepada pihak lain.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam biru beserta BPKB, STNK dan kunci kendaraan, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam, serta uang tunai sebesar Rp751.000.
- Baca Juga Sambut Rehabilitasi Jembatan Gantung, Polsek Kuala Hadiri Doa Syukuran Di Desa Dalan Naman
Kapolres mengatakan kedua pelaku menggunakan modus menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi minim pengawasan untuk mempermudah aksi pencurian.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.
Polres Rembang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor.
Penulis Saputra l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
![]()
