Disdik Majalengka Berlakukan Jam Masuk Sekolah 06.30 WIB Mulai 14 Juli 2025ย 

MAJALENGKA, Aswinnews.Com – Menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengenai perubahan jam masuk sekolah di Jawa Barat termasuk di Kabupaten Majalengka yang berlaku mulai tahun ajaran baru 2025/2026 mulai tanggal 14 Juli 2025 jam 6.30 wib diterapkan di seluruh jenjang pendidikan mulai Paud, TK, SD dan SMP hingga SMA.

Kepala.Dinas Pendidikan Kabuaten Majalengka Rd. Muh. Umar Ma’ruf mengatakan bahwa sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Majalengka Eman Suherman Nomor 100.3/4/7777/2025 tentang belajar efektif mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026 mulai jenjang Paud, TK, SD, SMP hingga SMA baik negeri maupun swasta.

“Waktu belajar mulai hari Senin-Jumat mulai pukul 6.30-12.20 Wib.untuk siswa SD, durasi belajar minilal 195 menit untuk hari Senin-Kamis, sedangkan untuk hari Jumat durasi pembelajaran 120 menit, ” kata Umar.

Selanjutnya kata dia, hal tersebut guna meningkatkan kedisiplinan, efektivitas waktu belajar, dan kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah.

Namun demikian kata dia, durasi dan jumlah mata pelajaran disesuaikan jenjang pendidikan masing masing dengan rata rata empat hingga delapan mata pelajaran.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, Rd. Muh. Umar Ma’ruf, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan, efektivitas waktu belajar, dan kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah.

Begini Rincian jam belajar efektif sebagai berikut:

1.Jam Masuk Sekolah*: 06.30 WIB (Senin-Jumat)

2.Waktu Belajar: 06.30-12.20 WIB

3.Durasi Belajar: Senin-Kamis: Minimal 195 menit

4.Jumat: 120 menit

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 58/PK.03/DISDIK dan berlaku mulai tanggal 14 Juli 2025. Perubahan jam masuk sekolah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan kedisiplinan siswa di lingkungan sekolah.(Aris)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *