🖋️ Laporan: Aris – DPD DKI Jakarta | Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
JAKARTA, AswinNews.com — Sengketa kepemilikan tanah antara warga Semanan, Jakarta Barat, dengan dua perusahaan besar yakni PT Tembaga Mulia Semanan dan PT SUCACO Supreme Cabe kembali memanas. Meski pengadilan telah memutuskan bahwa lahan seluas 15 hektar tersebut adalah milik 40 ahli waris warga Semanan, pihak perusahaan disebut menolak menerima putusan dan belum menunjukkan bukti kepemilikan sah atas tanah tersebut.
Perkara ini bermula dari klaim bahwa perusahaan telah berdiri sejak 1972 di atas tanah yang kini terbukti dimiliki oleh warga berdasarkan dokumen girik resmi. Putusan pengadilan negeri Tangerang memenangkan para ahli waris setelah mereka mengajukan kembali gugatan dengan dokumen yang lengkap dan sah hingga tahun 2025.
“Kami meminta pihak perusahaan mematuhi putusan pengadilan. Semua bukti kepemilikan dari pihak ahli waris sudah diuji dan diakui sah secara hukum,” tegas Advokat Arman dari AGN and Partners, kuasa hukum para ahli waris.
Namun demikian, pihak perusahaan — yang dikuasai oleh Ibu Elly Soepono, Beneficial Owner sekaligus Presiden Komisaris PT SUCACO Tbk dan PT Tembaga Mulia Semanan Tbk — justru menuduh bahwa surat-surat yang diajukan ke pengadilan adalah palsu, tanpa menunjukkan bukti tandingan atau sertifikat asli atas nama perusahaan.

“Pihak Bu Elly tidak pernah memberikan klarifikasi resmi, bahkan ketika kami bersurat untuk berdiskusi secara terbuka mengenai legalitas lahan ini,” tambah Arman.
Akibat sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan keputusan hukum, para ahli waris melakukan aksi damai dan mendatangi langsung lokasi perusahaan untuk menyampaikan tuntutan. Mereka menegaskan tidak pernah menjual, memindah-tangankan, atau menerima pembayaran atas tanah tersebut kepada pihak manapun.
Pihak kepolisian dari Polsek Kalideres dan jajarannya turun langsung untuk mengawal dan mengamankan situasi agar tidak terjadi kericuhan di lokasi dua perusahaan tersebut.
Advokat Arman menegaskan bahwa tuntutan para ahli waris didasari bukti kuat dan legalitas yang jelas, serta mendesak agar perusahaan mematuhi hukum dan segera menyerahkan kembali hak atas tanah yang disengketakan.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
