Pengedar Narkotika Buang Sabu ke Septiktank, Ditresnarkoba Polda Jateng Tetap Berhasil Amankan Barang Bukti

Semarang – AswinNews.com —
Ulah pelaku pengedar narkotika yang berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu ke dalam septiktank akhirnya berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

Petugas bahkan harus melakukan pembongkaran serta memanggil jasa sedot WC untuk memastikan keberadaan barang bukti yang sengaja dibuang oleh tersangka. Hasilnya, ditemukan 4 paket besar dan 1 paket kecil sabu dengan total berat 21,47 gram serta 25 butir pil ekstasi di dalam kloset dan septiktank di lokasi kejadian.

Baca juga. Perhutani KPH Jombang Perkuat Sinergi Bersama Satradar 405 Ploso

Kasus ini terungkap pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 03.40 WIB.

Petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial R.A.W (laki-laki), warga Kecamatan Banyumanik, dan D.A.Z (perempuan), warga Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Keduanya diketahui merupakan pasangan yang tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di wilayah Banyumanik.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka R.A.W saat sedang melakukan transaksi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik.

Dari penangkapan awal, petugas mengamankan sabu seberat 5 gram serta 3 butir pil ekstasi yang telah siap edar.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke tempat tinggal tersangka, di mana ditemukan berbagai alat pendukung aktivitas peredaran narkotika.
Dalam perkara ini,

R.A.W berperan sebagai kurir sekaligus pengedar, sedangkan D.A.Z membantu menyimpan dan membuang barang bukti. Diketahui pula bahwa R.A.W merupakan residivis kasus serupa yang telah lama menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu dengan total berat 28,29 gram, 28 butir pil ekstasi, timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, sedotan, gunting, korek api, isolasi, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda.

Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan lokasi lain yang digunakan tersangka untuk menyimpan narkotika, dengan tambahan barang bukti berupa 2 paket sabu.

Selain itu, terungkap adanya pelaku lain berinisial MD yang berperan sebagai pemasok dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka diketahui menerima upah sebesar Rp300.000 untuk setiap 5 gram sabu yang diedarkan, serta dijanjikan fasilitas penggunaan narkotika secara gratis.
Dalam keterangannya di Mapolda Jateng,

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Y.S. Susanto menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.

Baca juga Dua Advokat Muda Rembang Bangun Sinergitas, Dorong Profesionalitas Penegakan Hukum

“Upaya pelaku untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang ke septiktank tidak menyurutkan langkah petugas.

Kami tetap melakukan tindakan maksimal hingga barang bukti berhasil ditemukan.

Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam penegakan hukum terhadap pelaku narkotika,” tegasnya, Rabu (8/4).

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba di Jawa Tengah,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya.

Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan serta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba.

🖊️ Laporan Jurnalis: Tofan
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *