Mediasi Belum Berhasil, Sengketa Tanah Kantor Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Pengadilan Negeri Rembang Berlanjut

Rembang – AswinNews.com — Sidang kedua perkara sengketa tanah kantor DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang berlokasi di Desa Ngotet,

Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, masih berlanjut setelah proses mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Rembang belum membuahkan hasil kesepakatan.

Perkara perdata dengan Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Rembang ini diajukan oleh Rachmad Hidayat selaku penggugat terhadap DPC PDIP Kabupaten Rembang dan ATR/BPN Kabupaten Rembang sebagai tergugat.

Gugatan yang didaftarkan pada Maret 2026 tersebut kini telah memasuki tahap persidangan kedua.

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, majelis hakim yang dipimpin oleh Dr. I Nyoman Dipa Rudiana menunjuk Sukmadari Putri sebagai mediator. Proses mediasi pun telah dilaksanakan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
Kuasa hukum penggugat, Bagas Pamengan,

menyampaikan bahwa meskipun seluruh pihak hadir, mediasi belum menghasilkan kesepakatan damai yang ditandatangani di hadapan mediator.

Ia menjelaskan bahwa pada 16 April 2026 mendatang, masing-masing pihak akan diminta menyusun resume sebagai bagian dari upaya mencari solusi terbaik.

“Resume ini diharapkan menjadi jalan menuju solusi win-win solution. Minggu depan masing-masing pihak akan membawa resume, sehingga bisa dilihat apakah kesepakatan dapat tercapai atau tidak,” ujarnya.

Bagas juga mengingatkan agar para pihak tidak mengedepankan ego maupun tuntutan berlebihan dalam proses mediasi.

“Kalau masih ada yang menggunakan ego atau tuntutan berlebihan, tentu ada konsekuensi atau sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Apabila pada tahap berikutnya kesepakatan tetap tidak tercapai, maka mediasi akan dinyatakan gagal dan perkara dilanjutkan ke pokok gugatan di persidangan.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Rembang, Ridwan, menyikapi penundaan sidang dengan santai. Usai keluar dari ruang mediasi, ia menyampaikan bahwa sidang ditunda hingga pekan depan.

“Yang pasti hasil sidang hari ini ditunda hingga Kamis (16/4/2026). Tunda karena penggugat II belum bisa hadir,” ujarnya singkat.

🖊️ Laporan Jurnalis: Wibowo
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *