4Penulis: Desi Mayasari
Editor: Rahmat Kartolo – Aswinnews, Tajam Berimbang dan Ter-Update
BENGKALIS – ASWINNEWS.COM —
Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus illegal logging di wilayah Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana. Konferensi pers ini dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, didampingi Kasat Reskrim IPTU Yohan Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kanit Tipidter pada Rabu (10/12/2025).
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari patroli dan penyelidikan Unit Tipidter setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan tersebut. Penangkapan tiga pelaku dilakukan pada dini hari di lokasi yang berada cukup jauh di dalam hutan Tanjung Leban.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu olahan jenis Meranti, beberapa alat pemotong kayu (chainsaw), parang, serta tali sintetis yang digunakan dalam kegiatan pembalakan.
“Kondisi lokasi saat ditemukan sangat memprihatinkan akibat kerusakan yang ditimbulkan. Apa yang kami temukan menunjukkan kerusakan hutan yang cukup serius. Polres Bengkalis berkomitmen penuh menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan,” ujar AKBP Budi Setiawan.
Kapolres juga mengajak masyarakat ikut berperan dengan memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan yang dapat merusak lingkungan.
“Kami membutuhkan dukungan masyarakat. Jika melihat ada kegiatan ilegal, segera laporkan. Komitmen kami memberantas illegal logging tidak akan berhenti,” tegasnya.
Kasat Reskrim IPTU Yohan Mabel menambahkan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak 9 Desember 2025. Tim kemudian melakukan penyisiran ke lokasi yang berjarak sekitar 7 kilometer dari permukiman warga.
“Saat pengintaian, tim menemukan tumpukan kayu yang sudah dipotong serta tiga pelaku yang sedang beristirahat. Mereka mengaku mendapat instruksi dari seseorang bernama Putra dan menerima upah per ton kayu,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kasus masih terus dikembangkan untuk mengejar pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami masih mencari pemasok modal dan pengendali lapangan. Kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi akan kami usut hingga aktor intelektualnya,” kata IPTU Yohan Mabel.
Ketiga pelaku telah diamankan di Polres Bengkalis dan dijerat Pasal 12 huruf d dan/atau p jo Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 84 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya menjaga kelestarian hutan dan memberantas seluruh praktik kejahatan lingkungan demi keberlanjutan generasi mendatang.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
