Tak Kunjung P21, Beda Penilaian Penyidik Dan Jaksa Jadi Sorotan

Penulis: Jaswadi
Editor: Rahmat Kartolo
Media: Aswinnews – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update

Mataram, Aswinnews.com | 9 Januari 2026 — Penanganan sebuah perkara pidana di wilayah hukum Mataram kini menjadi sorotan publik. Penyidik kepolisian menyatakan telah berulang kali meminta petunjuk dari kejaksaan agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P21. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, petunjuk tersebut dinilai belum menyentuh substansi utama perkara.

Penyidik menegaskan bahwa unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi secara terang dan jelas. Meski demikian, kejaksaan disebut masih meminta kelengkapan tambahan yang dinilai tidak relevan dengan pokok perkara, sehingga proses hukum berjalan berlarut-larut tanpa kepastian.

Baca Juga Kejuaraan Catur Cepat Piala Wali Kota Jakarta Timur 2026 Digelar di Mall Bassura, Ratusan Pecatur Muda Bertanding

Perbedaan penilaian antara penyidik dan jaksa tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ketidaksinkronan antarpenegak hukum itu berdampak pada menggantungnya status perkara. Akibat kebuntuan koordinasi yang terjadi, kepolisian akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Penyidik menegaskan bahwa penerbitan SP3 merupakan langkah administratif semata, bukan karena lemahnya alat bukti atau tidak terpenuhinya unsur pidana. Keputusan tersebut diambil lantaran tidak adanya kejelasan sikap dari kejaksaan dalam proses penelitian berkas perkara.

Baca Juga DPD PUI Bersinergi dengan Pemkab Indramayu Wujudkan Visi Misi Indramayu REANG

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa penghentian penyidikan tersebut tidak bersifat final. Perkara masih berpeluang dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru yang dapat memperkuat konstruksi hukum. Publik kini menantikan keterbukaan dan transparansi kejaksaan dalam menjelaskan posisi hukumnya, guna menghindari persepsi adanya tarik-ulur penegakan hukum yang berpotensi menggerus rasa keadilan masyarakat.


Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *