Satreskrim Polres Bengkalis Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembalakan Liar

Kontributor: Humas Polres
Penulis: Desi Mayasari
Editor: Rahmat Kartolo – Aswinnews, Tajam Berimbang dan Ter-Update

BENGKALIS – ASWINNEWS.COM
Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus illegal logging yang terjadi di wilayah Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, didampingi Kasat Reskrim IPTU Yohan Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kanit Tipidter pada Rabu (10/12/2025).

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil patroli dan penyelidikan Unit Tipidter setelah menerima laporan adanya aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Tanjung Leban. Penangkapan terhadap tiga pelaku dilakukan pada dini hari di dalam kawasan hutan.

Kapolres Bengkalis mengungkapkan bahwa dari lokasi kejadian, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu olahan jenis Meranti, alat pemotong kayu (chainsaw), parang, serta tali sintetis yang digunakan dalam aktivitas pembalakan.

“Kondisi lokasi saat ditemukan sangat memprihatinkan akibat kerusakan yang ditimbulkan. Apa yang kami lihat menunjukkan kerusakan hutan yang cukup serius. Polres Bengkalis berkomitmen penuh menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan,” ujar AKBP Budi Setiawan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi mencegah kerusakan hutan lebih lanjut.

“Kami meminta dukungan masyarakat. Jika melihat kegiatan mencurigakan, segera laporkan. Keseriusan kami dalam memberantas illegal logging tidak akan berhenti,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohan Mabel menjelaskan detail proses penyelidikan hingga penangkapan. Ia menyebutkan bahwa penyelidikan dimulai sejak 9 Desember 2025, dilanjutkan penyisiran ke lokasi sekitar 7 km dari permukiman warga.

“Saat dilakukan pengintaian, tim menemukan tumpukan kayu yang telah dipotong serta tiga orang pelaku yang sedang beristirahat. Mereka mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Putra dan menerima upah per ton kayu,” jelas IPTU Yohan Mabel.

Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu aktor lain yang terlibat dalam jaringan pembalakan liar tersebut.

“Kami masih memburu pemasok modal dan pengendali lapangan. Kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi akan kami kembangkan hingga ke aktor intelektualnya,” tambahnya.

Ketiga pelaku telah diamankan di Polres Bengkalis dan dijerat Pasal 12 huruf d dan/atau p jo Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 84 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya menjaga kelestarian hutan serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan lingkungan demi keberlanjutan generasi mendatang.

Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *