🖋️ Penulis: Mychael Hontong
✍️ Editor: Kenzo | Redaksi Aswinnews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya dan Ter-Update
Bitung, Sulawesi Utara – Aswinnews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl atau lebih dikenal dengan Hexymer. Seorang pelaku berinisial KGT alias Cecong (24), warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, ditangkap dalam operasi penindakan pada Kamis (31/7/2025).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran Hexymer di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH, melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku di Lorong Kayu, Kelurahan Bitung Tengah.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 2.060 butir obat keras Trihexypenidyl serta satu unit ponsel merek Vivo warna biru navy. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan obat tersebut melalui platform daring Shopee dan menjualnya seharga Rp10.000 per butir.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus serupa. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 3 bulan dan bebas dari Lapas Kelas IIB Bitung pada 2023,” ungkap IPTU Trivo Datukramat.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Satresnarkoba Polres Bitung terus mendalami jaringan distribusi obat keras ilegal ini dan mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
