KMP Berkirim Surat, Desak Bupati: Apa Dasar Hukum “Hutang DBHP”?

Penulis Edi Kuswendi / Editor Rahmat kartolo// Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Purwakarta Aswinnews.com Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Ir. Zaenal Abidin, MP, menyatakan bahwa pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Purwakarta pada Senin, 6 Oktober 2025, untuk meminta klarifikasi atas penggunaan istilah “hutang DBHP” oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta. minggu (5/10/2025)

Istilah tersebut merujuk pada Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) untuk desa-desa di Purwakarta yang seharusnya disalurkan pada Tahun Anggaran 2016–2018, namun hingga kini belum sepenuhnya diterima oleh para penerima manfaat.

Narasi hutang DBHP adalah keliru dan tidak memiliki dasar hukum. Dana ini adalah hak desa yang masuk dalam kategori belanja wajib daerah (mandatory spending) yang harus disalurkan tepat waktu,” tegas Zaenal Abidin.

Temuan Berdasarkan Audit BPK

Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, ditemukan bahwa DBHP sebesar Rp71,7 miliar tidak disalurkan sesuai tahun anggaran. Sebagian dana tersebut dibayarkan di luar tahun berjalan, bahkan masih tersisa Rp19,7 miliar lebih yang belum disalurkan hingga saat ini.

KMP menilai bahwa penggunaan istilah “hutang DBHP” dapat menyesatkan dan justru menyamarkan potensi pelanggaran terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah, yang mensyaratkan bahwa anggaran bersifat tahunan dan harus digunakan sesuai peruntukannya dalam tahun yang sama.

Isi Surat & Tuntutan KMP

Dalam surat tersebut, KMP mendesak Bupati Purwakarta untuk memberikan penjelasan tertulis resmi terkait:

  1. Dasar hukum dan administratif penundaan penyaluran DBHP TA 2016–2018;
  2. Mekanisme serta sumber dana yang digunakan untuk pembayaran DBHP di luar tahun anggaran;
  3. Status terakhir sisa DBHP sebesar Rp19,7 miliar lebih yang belum disalurkan;
  4. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penundaan, atau pengalihan dana DBHP.

KMP memberikan waktu 14 hari kerja sejak surat diterima untuk mendapatkan jawaban resmi. Jika tidak ada jawaban memadai, KMP menyatakan siap menempuh jalur hukum, termasuk:

Melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

  • Mengajukan pengaduan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
  • Menggugat secara administratif melalui saluran hukum yang tersedia.

Hak desa tidak boleh ditahan tanpa dasar hukum yang sah. Jika dana itu masih belum disalurkan, kami punya alasan kuat untuk menduga adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum,” lanjut Zaenal.

Catatan Tambahan:

Dana Bagi Hasil Pajak merupakan transfer pendapatan daerah kepada desa, yang diatur dalam:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

dan peraturan pelaksana lainnya seperti Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dana tersebut bukan hibah, bukan bantuan sukarela, melainkan hak keuangan desa yang wajib ditransfer tepat waktu dan tidak bisa ditunda sepihak tanpa regulasi pendukung yang sah.

Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *