🖋️ Penulis: Aris Suhardjo
📍 Tangerang, Banten – AswinNews.com
Sebuah pabrik kabel yang beroperasi di Komplek Pergudangan Sentra Kosambi, Blok C No. 25, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga kuat memproduksi kabel tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI). Produk kabel ilegal tersebut dinilai sangat membahayakan konsumen karena berisiko tinggi menyebabkan korsleting listrik dan kebakaran.
Menurut keterangan seorang mantan pegawai yang enggan disebutkan namanya, kabel-kabel tersebut merupakan hasil produksi dari bahan impor non-tembaga yang hanya dilapisi tipis menyerupai tembaga. “Kalau dibakar, kabel ini langsung jadi abu, bukan meleleh seperti kabel tembaga. Ini sangat berbahaya kalau digunakan untuk instalasi listrik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kabel-kabel ini disebut telah didistribusikan ke berbagai provinsi di Indonesia, bahkan digunakan untuk proyek-proyek energi surya. Dengan harga jual yang jauh lebih murah dari kabel SNI, produk ini sangat diminati di pasar bawah meskipun tidak menjamin keselamatan pengguna.
Risiko Fatal Kabel Non-SNI
Penggunaan kabel tanpa label SNI dapat menimbulkan berbagai bahaya serius, di antaranya:
- Kebakaran: Isolasi dan bahan yang buruk mudah menyebabkan korsleting.
- Kerusakan alat elektronik: Kabel tidak tahan beban arus, memicu kerusakan peralatan.
- Sengatan listrik: Kabel tidak terstandar berpotensi membahayakan jiwa.
Cara Membedakan Kabel SNI dan Non-SNI

- Label Resmi: Kabel SNI memiliki label dan nomor registrasi yang terdaftar.
- Harga Realistis: Kabel asli SNI memiliki harga wajar sesuai spesifikasi.
- Sertifikat SNI: Mintalah sertifikat asli dari penjual.
- Kondisi Fisik: Kabel SNI memiliki isolasi yang kuat dan inti tembaga murni.
Kenapa Kabel SNI Itu Penting?
- Menjamin keamanan dan kualitas penggunaan listrik.
- Lebih tahan lama dan efisien dalam penggunaan energi.
- Melindungi masyarakat dari risiko fatal akibat kelistrikan.
Aturan dan Sanksi Hukum
- UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Pasal 69:
- Pelaku pemalsuan tanda SNI atau memproduksi barang tanpa SNI bisa dipidana hingga 7 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar.
- Permenperin No. 56 Tahun 2024:
- Mengatur wajibnya label SNI untuk seluruh produk kabel listrik di Indonesia.
Penegakan Hukum Dinantikan
Masyarakat mendesak agar instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Kepolisian segera melakukan inspeksi terhadap aktivitas industri di kawasan tersebut dan memberikan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.
Praktik semacam ini bukan hanya mencederai persaingan usaha sehat, tapi juga mempertaruhkan nyawa masyarakat luas.
✍️ Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, dan Ter-Update
![]()
