Polsek Bahorok Ringkus Pengguna Sabu di Tengah Malam, Satu Pelaku Kabur

🖋️ Penulis: Bang Hambali
🛠️ Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang dan Ter-Update

Langkat, AswinNews.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Bahorok berhasil meringkus seorang pria terduga pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Ujung Gorap, Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sabtu dini hari (12/7/2025) pukul 03.00 WIB.

Tersangka diketahui bernama Edward Sitepu (42), warga Dusun Sogong, Desa Kuta Gajah, Kecamatan Kutambaru, Langkat. Penangkapan ini dilakukan setelah Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang, SH, menerima laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Opsnal Reskrim Polsek Bahorok yang dipimpin IPDA Harlen C. Siahaan, SH, langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di TKP sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendapati dua pria mencurigakan yang sedang berhenti di persimpangan jalan. Salah satunya, Edward, terlihat berdiri di pinggir jalan sementara rekannya tetap berada di atas sepeda motor.

Saat akan ditangkap, kedua pria tersebut mencoba melarikan diri. Namun, Edward berhasil diamankan, sementara rekannya kabur. Dalam proses penangkapan, pelaku sempat membuang kotak rokok merek Azure yang kemudian diketahui berisi beberapa plastik klip narkotika jenis sabu.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti:

  • 1 bungkus kotak rokok berisi 1 klip plastik ukuran sedang dan 4 klip plastik kecil berisi sabu.
  • 1 plastik klip sedang berisi 7 plastik klip kecil kosong.
  • 1 buah mancis.
  • Total berat bruto sabu yang diamankan: 1,69 gram.

Proses Hukum Berlanjut

Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bahorok untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, Edward Sitepu telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Langkat untuk pendalaman penyidikan dan pelacakan terhadap rekan pelaku yang masih buron.

Langkah Kepolisian:

  1. Penggeledahan dan penangkapan pelaku.
  2. Penyitaan barang bukti.
  3. Pelaporan kepada atasan.
  4. Pelimpahan perkara ke Sat Narkoba Polres Langkat.

AKP Tunggul Situmeang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polsek Bahorok, serta mengajak masyarakat turut aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang meresahkan lingkungan.


📌 AswinNews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk kepedulian terhadap pemberantasan narkoba di daerah rawan peredaran gelap narkotika.

#PolsekBahorok #PenangkapanNarkoba #Langkat #Sabu #EdwardSitepu #AswinNews

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *