🖋️ Reporter: Mychael Hontong
🗞️ Editor: Kenzo | Redaksi Aswinnews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, dan Ter-Update
📍 Bali
BALI, Aswinnews.com – Di tengah ramainya pengunjung restoran Mie Gacoan di Bali, terselip perkara hukum serius yang luput dari perhatian publik: pelanggaran hak cipta musik. Polda Bali resmi menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, IGASI, sebagai tersangka dalam kasus pemutaran musik tanpa izin di restoran waralaba tersebut.
Penetapan tersangka ini diumumkan pada Senin (14/7/2025), menyusul laporan yang diajukan oleh Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), lembaga manajemen kolektif (LMK) yang sah mengelola hak cipta musik di Indonesia.
“SELMI melaporkan penggunaan musik secara ilegal oleh pihak restoran Mie Gacoan Bali pada 26 Agustus 2024. Setelah penyelidikan, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025,” ungkap Kombes Pol. Ariasandy, Kabid Humas Polda Bali.
Menurut Ariasandy, laporan tersebut disampaikan oleh Manajer Lisensi SELMI, Vanny Irawan, berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI. Mereka menilai penggunaan musik di gerai Mie Gacoan dilakukan tanpa membayar royalti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Kerugian Ditaksir Capai Miliaran Rupiah
Musik yang diputar di ruang publik seperti restoran bukanlah hiburan gratis. Berdasarkan SK Menkumham Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti dihitung berdasarkan jumlah kursi per outlet dikalikan Rp120.000 per tahun, lalu dikalikan jumlah gerai.
Dalam kasus Mie Gacoan, dengan banyaknya jumlah pengunjung dan kapasitas restoran yang besar, nilai kerugian yang diklaim SELMI bisa mencapai miliaran rupiah.
“Hasil penyidikan menunjukkan tanggung jawab dalam perkara ini berada di tangan Direktur IGASI,” jelas Ariasandy.
Isu Nasional di Balik Kasus Lokal
Meski baru satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka, muncul pertanyaan lebih besar: apakah praktik pelanggaran hak cipta ini juga terjadi di gerai-gerai Mie Gacoan lainnya di luar Bali? Dan sejauh mana kesadaran pelaku usaha kuliner terhadap kewajiban membayar royalti musik?
Kasus ini mencerminkan dilema klasik antara kepentingan bisnis dan hak ekonomi para pencipta lagu. Musik sering dianggap hanya sebagai elemen pelengkap suasana, padahal ia merupakan karya cipta yang dilindungi hukum dan menjadi sumber penghidupan banyak musisi.
Musik Adalah Hak, Bukan Hiasan
Kasus ini menjadi momentum penting dalam penegakan hukum hak cipta di Indonesia. Musik bukan sekadar latar suara dalam restoran. Ia adalah ekspresi kreativitas yang memiliki nilai hukum dan ekonomi. Apa pun hasil akhirnya, perkara ini menegaskan bahwa pemutaran musik di ruang publik tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa memperhitungkan hak para kreator.
🖋️ MYCHAEL HONTONG – Aswinnews.com
📷 Ilustrasi: Dok. Istimewa / Redaksi
![]()
