Satresnarkoba Polres Tanggamus Bekuk Pengedar Sabu di Bandar Negeri Semuong, Sita Lebih dari 20 Gram Narkotika

🖋️ Penulis: Bang Hayat
🛠️ Editor: Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang dan Ter-Update

TANGGAMUS – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Dalam operasi penangkapan pada Kamis (10/7/2025), polisi mengamankan seorang pria berinisial JA (31), warga Pekon Sanggi Unggak.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami menerima informasi dari warga dan langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan intensif. Hasilnya, tersangka JA berhasil kami amankan berikut barang bukti yang cukup signifikan,” ujar AKP Mirga, Jumat (11/7/2025).

Sembunyikan Sabu di Bawah Pohon Belakang Rumah

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan tiga paket plastik klip sedang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto 20,31 gram, serta sejumlah alat hisap sabu (bong, pirek), satu unit ponsel, dompet milik tersangka, dan uang tunai sebesar Rp52.000.

“Sabu disembunyikan tersangka di bawah pohon di belakang rumahnya, sementara alat hisap ditemukan di pagar belakang rumah,” jelas Kasat.

Sudah Edarkan Sabu Selama Setahun

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama sekitar satu tahun, dan mendapat pasokan sabu dari seorang rekannya berinisial SI, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih terus mendalami jaringan ini dan memburu SI yang diduga sebagai pemasok utama,” tambahnya.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Tersangka JA kini telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 20 tahun penjara, mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar,” tegas AKP Mirga.

Polres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.


Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *