Oleh Redaksi Aswinnews
TERNATE — Kunjungan Wakil Wali Kota Ternate, Nasri AbuBakar, ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate pada Kamis (8/5/2025) semula bertujuan untuk mengevaluasi pendapatan daerah dari sektor pasar.
Namun, yang ia temukan justru menjadi alarm bagi bobroknya sistem administrasi di tubuh dinas tersebut. Data terbaru pedagang, yang seharusnya menjadi dasar perencanaan dan evaluasi kebijakan, ternyata tidak ada.
Dalam keterangannya kepada Aswinnews pada Jumat (9/5/2025), Nasri mengungkapkan rasa kecewanya terhadap kondisi yang ia temukan. “Awalnya saya datang untuk mengevaluasi pencapaian PAD dari sektor pasar, tapi saya malah dibuat heran. Tidak ada data terbaru tentang pedagang di Pasar Barito. Ini sangat mengganggu,” ujarnya.
Pasar Barito di Kecamatan Ternate Tengah merupakan salah satu pasar penting yang berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Namun tanpa data yang akurat mengenai jumlah dan identitas pedagang, evaluasi terhadap potensi retribusi pasar menjadi mustahil dilakukan. Nasri bahkan mempertanyakan fungsi dasar dari Disperindag sebagai instansi pengelola sektor perdagangan di daerah.
Stagnasi dan Kurangnya Inovasi
Kritik Nasri tidak berhenti pada persoalan data. Ia juga menyoroti minimnya inovasi dalam pengelolaan pasar yang berimbas pada stagnasi kinerja Disperindag. Menurutnya, selama ini dinas terkait tidak menunjukkan upaya progresif dalam meningkatkan kinerja pelayanan maupun optimalisasi retribusi.

“Apa sebenarnya yang sudah dilakukan Disperindag? Bagaimana bisa target PAD dicanangkan, sementara data pedagang saja tidak tersedia? Ini persoalan serius,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa tanpa data yang valid, program-program yang disusun oleh pemerintah daerah tidak akan berdampak maksimal dan hanya bersifat administratif semata.
Tunggakan Sewa Menggunung
Selain itu, Nasri mengungkapkan adanya persoalan tunggakan sewa ruko oleh para pedagang yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Dana tersebut seharusnya masuk sebagai pemasukan daerah, namun hingga saat ini belum berhasil ditagih. Ia menilai kinerja penagihan oleh Disperindag sangat lemah.
“Kalau perlu, saya turun sendiri jadi juru tagih,” katanya dengan nada tegas.

Menurut Nasri, pendataan ulang pedagang serta audit terhadap kontrak sewa-menyewa ruko di pasar-pasar tradisional harus segera dilakukan. Tanpa langkah konkret, kebocoran PAD akan terus terjadi dan merugikan daerah.
Perlu Reformasi Pengelolaan Pasar:
Menanggapi temuan ini, pengamat kebijakan publik dari Universitas Khairun Ternate, Arman Halil, menyebut bahwa hilangnya data pedagang mencerminkan lemahnya sistem informasi dan pengawasan internal di Disperindag.
“Ini bukti bahwa sistem kita tidak digital, tidak terintegrasi, dan rentan terhadap kelalaian. Padahal, data adalah jantung dari setiap kebijakan yang baik,” ujar Arman saat dihubungi secara terpisah.
Ia menyarankan agar Pemerintah Kota Ternate segera melakukan digitalisasi sistem pendataan pedagang dan membentuk tim independen untuk melakukan audit data dan pengelolaan aset pasar.
Penutup:
Kritik tajam dari Wakil Wali Kota Ternate ini menjadi tamparan keras bagi Disperindag. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan PAD, kelalaian administratif justru menjadi penghambat terbesar. Reformasi pengelolaan pasar kini menjadi tuntutan mendesak, bukan hanya untuk mengejar target retribusi, tetapi juga demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
(Laporan Abd.Assagaf,| Editor Kenzo)