Penulis: Harry | Editor: Kenzo | Redaksi: Aswinnews.com — Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
PEKANBARU – ASWINNEWS.COM – Komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam memberantas kejahatan lingkungan kembali terbukti. Sepanjang Januari hingga Juli 2025, sebanyak 46 orang tersangka ditangkap dalam operasi penegakan hukum terkait kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) serta perambahan hutan ilegal.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, dalam konferensi pers Selasa (8/7/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan puluhan kasus ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara Satgas Penegakan Hukum (PPH) Polda Riau bersama TNI, Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian LHK, BKSDA, dan sejumlah lembaga lainnya.
“Dari 17 laporan kasus karhutla yang kami terima, empat telah dilimpahkan ke kejaksaan, dan sisanya masih dalam proses penyidikan,” jelas Irjen Herry.
22 Tersangka Karhutla, 24 Tersangka Perambah Hutan
Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, polisi menetapkan 22 tersangka. Luas area yang terbakar mencapai 66 hektare. Para pelaku dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat 1 huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Sementara itu, dalam kasus perambahan hutan, Polda Riau menerima 27 laporan polisi dan menetapkan 24 tersangka. Total lahan hutan yang dirambah mencapai 2.225 hektare, sebagian besar digunakan untuk pembukaan kebun sawit ilegal.
“Motifnya seragam: membuka lahan untuk sawit. Ini merusak keseimbangan lingkungan dan tidak bisa ditolerir,” tegas Kapolda.
Penyelidikan Diperluas ke Kawasan Konservasi
Polda Riau juga memperluas penyelidikan ke sejumlah kawasan konservasi strategis seperti Rimbang Baling, Bukit Tigapuluh, hingga Taman Nasional Tesso Nilo, guna mengungkap jaringan pelaku yang lebih luas dan sistematis.
“Kami tidak memberi ruang bagi siapa pun yang merusak lingkungan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Penegakan hukum akan terus berlanjut,” ujar Irjen Herry.
Aparat memastikan bahwa perlindungan hutan bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
